WNK – Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan merupakan salah satu unsur utama dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Aturan mengenai hal ini diatur secara spesifik dalam UU No. 31 tahun 1999 jo Tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu narasumber terpercaya berinisial UL, kepada Warta Nusa Kenari pada Sabtu 17 Januari 2026 menyampaikan bahwa, terjadi dugaan tindak pidana suap antara pihak CV. Indo Energi Mandiri dan Anggota DPRD Kabupaten Alor Dapil 2 Yahuda Lanlu.
Hal tersebut bermula dari pekerjaan pengadaan meteran listrik yang awalnya ditangani oleh UL dan telah mencairkan dana permulaan sebesar 30 persen dari besaran pagu anggaran senilai Rp. 190.920.000, dengan pelaksana CV. Indo Energi Mandiri, di wilayah Alor Tengah Utara, Alor Timur Laut, Lembur dan Alor Timur.
Pengadaan meteran listrik dengan nomor kontrak: 26.3/PPK-INDUSTRI/5/2024, pada 6 Mei 2024 ini merupakan pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Alor Dapil 2 Yahuda Lanlu.
“Dugaannya, saya belum sempat memberikan Fee kepada Yahuda (Anggota DPRD Kabupaten Alor/Red), sehingga pekerjaan tersebut direkomendasikan kepada pemilik perusahan untuk menjalankan sisa anggaran 70 persen. Pekerjaan tersebut dititipkan pada DPA Dinas Perindustrian Kabupaten Alor”, ungkap UL.
Merasa dirugikan, UL sempat membawa laporan ini ke ranah hukum dan ditangani oleh Kanit Tipikor Polres Alor IPDA Ibrahim F. Usman, S.H.
“Namun dalam pelaksanaannya belum membuahkan hasil yang baik. Padahal pihak-pihak terkait sudah dipanggil oleh Unit Tipikor Polres Alor, termasuk PPK dan Yahuda (Anggota DPRD Kabupaten Alor ) tapi belum ada kelanjutannya”, ujar UL.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Alor IPDA Ibrahim F. Usman, S.H, yang saat ini menjabat sebsgai KBO Satreskrim Polres Alor yang dikonfirmasi Wartawan Warta Nusa Kenari pada Sabtu 17 Januari 2026 menjelaskan bahwa, pihaknya saat menerima laporan tersebut, telah memanggil semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami sempat memanggil pihak-pihak tersebut untuk dimediasi guna mencapai perdamaian, namun sampai saat ini belum sempat dilanjutkan”, ujar Ibrahim.
Sementara itu, Yahuda Lanlu Anggota DPRD Kabupaten Alor yang dihubungi media ini pada Minggu 18 Januari 2026, lebih memilih berdiam diri dan tidak berkomentar terhadap persoalan tersebut.
Anggota DPRD 3 Periode dari Partai PDI Perjuangan Kabupaten Alor itu diduga menerima suap sebesar Rp. 15.000.000.
“Saya lebih memilih Now Coment”, kata Yahuda.
Menanggapi hal tersebut, Wartawan Warta Nusa Kenari mencoba menghubungi Ketua DPC PDIP Kabupaten Alor Matelda Maulaka Murry melalui telepon selulernya.
Orang nomor satu di tubuh PDIP Kabupaten Alor yang baru saja memimpin Partai berlambang Banteng ini sempat kaget mendengar persoalan tersebut.
“Saat ini saya berada di Kupang dan akan kembali ke Alor, serta menjadwalkan pemanggilan terhadap Yahuda Lanlu”, kata Matelda, Minggu 18 Januari 2026.
Adapun bukti screenshoot yang disimpan UL berupa percakapan via messanger Facebook dari Direktur CV. Indo Energi Mandiri kepada dirinya saat menanyakan alasan sehingga aliran dana sisa 70 persen pekerjaan pengadaan meteran listrik tidak diberikan kepada UL.
“Ada perintah baru Bos Besar untuk Delly Webang sebagai Direktur untuk menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut dan Delly Webang telah mangatur Fee kepada Bos Besar”, ungkap UL kepada Wartawan Warta Nusa Kenari.
Selain Yahuda Lanlu Anggota DPRD Kabupaten Alor, Pejabat Pengadaan Yanto Namang pun menurut UL, juga meminta jatah dan telah memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 2.050.000.
“Itu pun saya menggadaikan motor, baru menyerahkannya”, kata UL.
“Ia meminta kepada Bupati Alor agar dapat mengambil langkah disiplin ASN kepada oknum ASN tersebut”, tandas UL, sambil menjelaskan bahwa Pejabat Pengadaan merupakan seorang ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Alor.
Yanto Namang yang dikonfirmasi Wartawan Warta Nusa Kenari, membantah tudingan UL terkait permintaan jatah pekerjaan pengadaan meteran listrik.
“Uang sebesar jumlah itu mungkin tidak pernah, namun sekedar biaya administrasi pernah diberikan oleh beberapa pihak ketiga”, pungkas Yanto, Senin 19 Januari 2026.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari















