WNK – Ajudan Wakil Bupati Alor Pitan Sir diduga terlibat dalam urusan proyek mobiler di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2025. Hal tersebut disampaikan Yermias Beri selaku Keluarga penyedia jasa mobiler kepada Wartawan Warta Nusa Kenari, Sabtu 24 Januari 2026.
“Pekerjaan proyek mobiler dinas pendidikan sebanyak 4 paket dengan total pagu anggaran diperkirakan 160 juta”, kata Yermias.
Sebelum dilakukan perkerjaan tersebut lanjut Yermias, ada pendekatan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Alor melalui Sekertaris Dinas Pendidikan Anton Makoni bersama Ajudan Wakil Bupati Alor Pitan Sir dan Sopir Istri Wakil Bupati Alor Metusalak Igal.
“Awal pertemuan ditanyakan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan (Anton Makoni) kepada pemilik (penyedia jasa) Mebel, apakah adik bisa mengerjakan mebel? Jawab tukang mebel, siap bisa Pak. Lanjut Sekretaris Dinas Pendidikan (Anton Makoni), apakah adik punya bendera? Pemilik mebel mengatakan, nanti saya usahakan. Bersamaan jawaban tersebut, langsung disambut oleh Pak Pitan (Ajudan Wakil Bupati Alor), urusan bendera serahkan penuh kepada saya nanti saya yang siapkan. Nanti datangkan Kontraktor dari kupang”, kata Yermias dengan mengulangi pembicaraan pada pertemuan tersebut.
Dalam pembicaraan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Anton Makoni merekomendasikan 4 paket kegiatan kepada pemilik mebel.
Namun menurut Yermias, Ada kejanggalan terjadi yang patut dicurigai saat Pitan Sir (Ajudan Wakil Bupati Alor) keluar ke arah jalan.
“Sekretaris Dinas Pendidikan Bapak Anton Makoni mengatakan kepada pemilik mebel bahwa, tidak boleh menyampaikan kepada Pak Pitan Sir (Ajudan Wakil Bupati Alor) bahwa 4 paket pekerjaan, bilang saja dua paket pekerjaan”, ujarnya.
“Saat mau dilakukan PHO, hadirlah semua pihak diantaranya PPK, Pitan Sir (Ajudan Wakil Bupati Alor), Sekretaris Dinas Pendidikan (Anton Makoni). Hanya dua paket pekerjaan saja yang PHO. Sedangkan, pemilik mebel mengerjakan 4 paket pekerjaan. Kami merasa dirugikan. Tetapi pelaksanaan PHO tetap berjalan dan pendropingan ke lokasi di ATL”, tutur Yermias.
Sementara dua paket pekerjaan lainnya yang tidak dibayar, pihak mebel mengangkut ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Alor untuk dimintai ganti rugi.
Pitan Sir selaku Ajudan Wakil Bupati Alor yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga telah melakukan Subkon bendera alias pinjam bendera untuk mendapatkan paket mobiler tersebut.
Hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu juga diatur PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam ketentuan Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah tersebut dengan jelas menegaskan seorang Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun PPPK, dilarang keras bermain proyek atau terlibat dalam konflik kepentingan yang menyalahgunakan wewenang.
Untuk itu, pihak penyedia jasa mobiler bersama keluarga sempat membawa persoalan ini ke Polres Alor, namun belum mendapatkan proses hukum atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan tersebut.
Wartawan Warta Nusa Kenari mencoba menghubungi Ajudan Wakil Bupati Alor Pitan Sir melalui telepon seluler
nya, Sabtu 24 Januari 2026. Saat ditanya, Pitan Sir membantah tudingan tersebut dan melempar tanggung jawab kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Anton Makoni.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Anton Makoni yang dihubungi melalui telepon selulernya tidak dapat tersambung, hingga berita ini ditayangkan.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Red















