Alor | WartaNusaKenari.com – Dugaan praktik jual beli proyek dan pencatutan nama pejabat kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Alor. Kali ini, seorang kontraktor berinisial MA mengaku mengalami kerugian finansial setelah dijanjikan proyek pengadaan gedung sekolah Tahun Anggaran 2025 oleh Arif Sir, yang mengklaim memiliki kedekatan emosional dengan Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Arif Sir pada beberapa waktu lalu diduga meyakinkan korban melalui rekanan korban dengan inisial MAT bahwa proyek tersebut dapat dipastikan berjalan karena adanya akses langsung kepada Wakil Bupati Alor. Atas dasar keyakinan itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp.28.000.000,- kepada Arif melalui MAT sebagai bentuk komitmen awal.
Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Menyikapi itu korban meminta uangnya dikembalikan. Arif pun disebut telah mengembalikan uang korban namun belum semuanya dengan sisa dana sebesar Rp10.000.000.
MA kepada waratawan mengaku telah berulang kali menagih pengembalian dana, baik melalui MAT maupun menagih langsung kepada Arif Sir, namun MA mengaku hanya menerima janji tanpa dari keduanya tanpa kepastian. Bahkan Arif disebut kerap sulit dihubungi, sehingga korban merasa dirugikan secara ekonomi dan moral.
Wartawan kemudian melakukan konfirmasi kepada MAT, namun MAT meminta agar wartawan dapat menghubungi Arif Sir secara langsung sebab uang tersebut telah diserahkan secara utuh kepada Arif untuk dikoordinasikan dengan Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H.
Penasaran, wartawan kemudian menghubungi Arif melalui pesan whatsapp namun tak direspon. Demikian juga via telepon whatsapp tetap tak digubris. Bahkan pesan whatsapp wartawan diteruskan kepada MA sesuai pengakuan MA.
Tak hanya sampai di situ. Dikarenakan yang dicatut Arif Sir adalah nama Wabup Alor, maka wartawan kemudian menghubungi Wabup melalui pesan whatsapp, namun pesan whatsapp itu tak direspon sama sekali. Bahkan diduga nomor wartawan telah diblokir oleh Wabup Alor.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan pengaruh dan pencatutan nama pejabat di Kabupaten Alor. Wartanusakenari setelah menunggu lebih dari 1 x 24 jam usai lakukan konfirmasi kepada semua pihak terkait dan tak ada tanggapan, maka berita ini telah kami tayang untuk menjadi konsumsi publik, yang kami lakukan sebagai peran Pers dalam mengawal pembangunan daerah.
Sebelumnya kami telah memberitakan dugaan keterlibatan Ajudan Wakil Bupati Alor, Pitan Sir, dalam urusan proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Dalam laporan tersebut, Pitan Sir bersama sopir istri Wakil Bupati Alor, Metusalak Igal, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Anton Makoni, disebut mendatangi Yermias Beri untuk menawarkan pekerjaan proyek mobile TA 2025 yang hingga kini belum dilunasi pembayarannya.
Dalam pemberitaan itu, telah kami uraikan bahwa Pitan Sir telah membantah tudingan dan melempar tanggung jawab kepada Anton Makoni. Perkara tersebut diketahui telah dilaporkan ke Polres Alor oleh Yermias Beri dan keluarga, namun belum menunjukkan tindak lanjut yang signifikan.
Jika dua peristiwa ini dikorelasikan, publik Alor patut mencermati adanya indikasi kuat praktik jual beli proyek dan pencatutan nama pejabat oleh pihak ASN maupun swasta yang memiliki kedekatan dengan Wakil Bupati Alor.
Wartanusakenari menegaskan bahwa perannya adalah sebagai media independen dan pilar kontrol sosial, sehingga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan namanya dalam pemberitaan ini demi menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang berimbang, objektif, dan bertanggung jawab.
Penulis: Sius Djobo
Red















