Example floating
Example floating
HukrimBeritaDaerahDesaNTTPemerintahan

Datangi Kantor BPD, Warga Desa Nita (Sikka) Berikan Tuntutan Tegas: 60 Hari Kembalikan Kerugian Negara Dan Mundur Dari Jabatan

26
×

Datangi Kantor BPD, Warga Desa Nita (Sikka) Berikan Tuntutan Tegas: 60 Hari Kembalikan Kerugian Negara Dan Mundur Dari Jabatan

Sebarkan artikel ini

WNK – Sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, untuk menyampaikan tuntutan terkait transparansi pengelolaan Dana Desa dan kinerja Pemerintah Desa Nita, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Kedatangan warga tersebut tidak membuahkan hasil. Ketua BPD Diana dan sejumlah Anggota BPD tidak berada di tempat saat warga tiba di kantor, sehingga aspirasi masyarakat tidak dapat disampaikan secara langsung.

Kedatangan warga Desa Nita diwakili oleh tokoh Pemuda Marianus Woda dan Ando. Mereka menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

“Kami datang secara resmi untuk menyampaikan tuntutan masyarakat Desa Nita, tetapi Ketua BPD dan anggota tidak berada di kantor. Ini menunjukkan lemahnya komitmen BPD (Desa Nita) dalam menjalankan fungsi perwakilan dan pengawasan”, ujar Marianus.

Senada dengan itu, Ando menegaskan bahwa tuntutan masyarakat hanya berfokus pada transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

“Dana Desa adalah uang rakyat. BPD (Desa Nita) seharusnya berdiri bersama rakyat, bukan hanya menjadi stempel pemerintah desa”, tegasnya.

Poin-Poin Tuntutan Masyarakat Desa Nita

Dalam dokumen aspirasi yang disampaikan kepada media ini, adapun poin-poin tuntutan masyarakat Desa Nta antara lain;

1. Transparansi Hasil Pemeriksaan Inspektorat (LHP) (Kabupaten Sikka).

2. Kepala Desa Nita diminta membuka hasil LHP Inspektorat (Kabupaten Sikka) kepada publik melalui Musyawarah Desa.

3. Kepala Desa dan Bendahara (Desa Nita) sudah terbukti melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, segera diminta mengundurkan diri dari jabatan, karena sangat merusak citra.

Baca Juga:  Dugaan Mark-Up Dana Desa Tominuku Kembali Mencuat, Kepala Irda Romelus: Masih Proses Finalisasi LHP

4. Pengembalian Kerugian negara paling lambat  60 hari kedepan semuanya sudah di selesaikan.

5. Jika terbukti dalam waktu 60 hari tidak ada pengembalian kerugian negara, Ketua BPD (Desa Nita) harus dengan tegas melaporkan ke APH (Kepolisian dan Kejaksaan).

6. Peran aktif BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, memanggil pemerintah desa, membuka forum publik dan memastikan transparansi APBDes.

7. Masyarakat Desa Nita menyatakan akan melayangkan tuntutan tertulis kepada Ketua BPD dan Pemerintah Desa, jika poin tuntutan tidak dipenuhi.

Ketika dikonfirmasi, Ketua BPD Desa Nita, Diana mengatakan, semua poin tuntutan diterima dan akan ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Untuk LHP lanjut Diana, pihaknya juga baru menerima beberapa hari lalu dan akan melakukan rapat internal bersama semua Anggota BPD Desa Nita untuk menindak lanjuti dan semua hasil akan disampaikan secara transparan melalui musyawarah desa.

“Kami masih menunggu surat pernyataan pengembalian penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa dan Bendahara (Desa Nita). Jika dalam waktu 60 hari tidak bisa mengembalikan, maka jalan satu-satunya kami bawa ke ranah hukum”, tandas Diana.

Untuk diketahui, dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Nita dengan nilai mencapai lebih dari 200 juta. Temuan ini mencuat setelah dilakukan pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan keuangan desa untuk periode 2021–2025 oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Sikka.

Ketua BPD Desa Nita, Diana membenarkan adanya temuan tersebut.

Baca Juga:  Kemensos RI Melalui Sentra Efata Kupang Gelar Operasi Katarak Gratis Di RSD Kalabahi

Ia menjelaskan bahwa, pemeriksaan dilakukan pada akhir November hingga awal Desember 2025, mencakup penggunaan dana desa sejak 2021. Dalam ekspose hasil audit pada 2 Desember 2025, ditemukan dua pihak yang harus bertanggung jawab.

“Untuk Bendahara Desa, nilainya Rp. 53.197.807, terkait pajak. Sedangkan untuk Kepala Desa Rp. 160.424.395, terutama dalam kegiatan fisik khususnya pekerjaan rabat jalan”, jelas Diana.

Namun hingga kini kata Ketua BPD ini bahwa, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Inspektorat belum juga diterbitkan. Padahal menurut regulasi, LHP seharusnya keluar paling lambat lima hingga tujuh hari setelah ekspose.

Faktanya lanjut Diana, hampir dua bulan berlalu tanpa LHP membuat BPD mempertanyakan kinerja Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Sikka.

Lebih lanjut Diana mengungkapkan bahwa, keterlambatan ini disebabkan pergantian Inspektur di Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Sikka, sehingga hasil audit harus direview ulang oleh Sekretaris dan Pejabat Baru.

“BPD sendiri sudah melakukan konsultasi resmi dan berencana kembali mengundang pihak terkait dalam rapat lanjutan”, kata Diana.

“Dalam proses pengawasan, BPD juga menemukan persoalan serius dalam pelaksanaan proyek fisik desa, yakni tidak difungsikannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Padahal, TPK seharusnya berperan penting dalam pengendalian kegiatan pembangunan”, bebernya.

Sementara itu, Kepala Desa Nita, Herman Ranu ketika di konfirmasi media ini, mengakui adanya temuan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa audit dilakukan lima tahun sekali sehingga banyak selisih pencatatan yang menumpuk.

Menurut Herman, sistem pemeriksaan yang jarang justru membuat aparat desa kesulitan memahami aturan teknis pengelolaan dana.

Baca Juga:  Akses Jalan Putus Sepanjang 2 KM Akibat Terpaan Banjir Lahar Dingin Gunung Api Lewotobi, Wabup Flotim Ignas Uran Tegaskan Penanganan Dini

“Kalau bisa setiap tahun diaudit. Kami ini awam soal administrasi. Kalau lima tahun baru diperiksa, pasti banyak temuan. Sekarang kami menunggu LHP dan siap bertanggung jawab mengembalikan dana. Ini jadi pembelajaran penting ke depan”, ujarnya.

Emanuel Kesasar, sala satu warga RT 01/ RW 01, yang merupakan purnawirawan polisi menuntut transparansi penuh dari Pemerintah Desa Nita.

“Anggaran itu uang rakyat, tidak boleh ditutup-tutupi. Kalau kepala desa dengan bendahara makan uang kalau tidak diproses, pajak saya tidak akan saya bayar,” ujarnya dengan tegas.

Senada yang sama disampaikan Silvester, warga RT 05. Ia menilai bahwa siapa pun yang terbukti menggunakan uang negara secara tidak sah harus diproses hukum.

“Jangankan 100 juta, uang 10 ribu saja harus dipertanggungjawabkan. Kalau sudah makan uang rakyat, harus kembalikan dan diproses secara hukum”, katanya.

Masyarakat Desa Nita berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola dana desa.

Program dana desa, menurut warga, adalah kebijakan mulia untuk kesejahteraan rakyat dan tidak boleh dipermainkan, apalagi diselewengkan.

Kini, semua mata tertuju pada Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Sikka.

Publik sedang menunggu terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah cukup dengan pengembalian dana, atau berlanjut ke proses hukum.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Penulis: Maria E. Florida
Editor: Markus Kari