Example floating
Example floating
BeritaEkbisKesehatan

Viral! Warga Pertanyakan Karcis Retribusi Parkir Di Halaman RSD Kalabahi, dr. Anjas: Itu Kewenangan Dinas Perhubungan Alor

84
×

Viral! Warga Pertanyakan Karcis Retribusi Parkir Di Halaman RSD Kalabahi, dr. Anjas: Itu Kewenangan Dinas Perhubungan Alor

Sebarkan artikel ini

WNK – Viral, masyarakat Alor pertanyakan karcis retribusi penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan. Pasalnya, karcis tersebut dikenakan kepada para pengunjung maupun keluarga pasien yang menggunakan halaman atau parkiran Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi.

“Salah satu karcis retribusi masuk RSUD (RSD) Kalabahi, keterangan pada karcis buat saya bertanya-tanya! Parkir di halaman RSUD (RSD) Kalabahi tapi karcis retribusinya tidak tertera instansi atau tempat layanan parkir”, tulis seorang warga yang identitasnya tidak ingin diketahui dengan nama akun facebook Karl Max di postingan Alor Group Fans, Rabu 18 Februari 2026.

Baca Juga:  Menu Makanan Pasien RSD Kalabahi Lampaui Kualitas Gizi MBG, Ini Penjelasan dr. Anjas

Menanggapi keluhan masyarakat, Direktur RSD Kalabahi dr. Lodywik Anjassius Ata Alopada, saat dikonfirmasi Wartawan Warta Nusa Kenari, Kamis 19 Februari 2026 menegaskan, retribusi parkir di halaman Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi bukan kewenangannya melainkan Dinas Perhubungan Kabupaten Alor.

“Itu merupakan tanggung jawab dan kewenangan Dinas Perhubungan (Alor) untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah)”, ujarnya.

Baca Juga:  Kemensos RI Melalui Sentra Efata Kupang Gelar Operasi Katarak Gratis Di RSD Kalabahi

dr. Anjas menjelaskan, halaman Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi merupakan sarana umum yang selalu digunakan sebagai tempat parkir bagi para pengunjung maupun pihak keluarga pasien.

“Tetapi mengenai retribusi itu kewenangan pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan (Alor), karena RSD (Rumah Sakit Daerah Kalabahi) merupakan instansi pemerintah daerah. Jadi kewenangan penuh ada pada Pemda (Pemerintah Daerah) untuk mengambil retribusi parkir”, pungkasnya.

Untuk diketahui, karcis retribusi parkir penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Alor melalui Badan Pendapatan Daerah sesuai Perda Kabupaten Alor No. 1 tahun 2024 yang diperuntukkan kendaraan roda dua maupun roda tiga dengan sekali parkir dikenakan biaya sebesar Rp. 2.000.

Baca Juga:  Terjerat Modus VCS, Oknum Kepala Desa Di Alor (NTT) Tertipu Uang 27 Juta

Hingga berita ini diterbitkan, Wartawan Warta Nusa Kenari belum berhasil menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor.

Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari