WNK – Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk Desa Tasi, Kabupaten Alor, menjadi perhatian publik setelah data resmi yang bersumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menunjukkan pagu anggaran sebesar Rp.747.214.000, dengan realisasi penyaluran hingga pembaruan terakhir tertanggal 14 Februari 2026 sebesar Rp.574.121.800.
Data tersebut mencatat bahwa Desa Tasi yang berstatus desa tertinggal menerima penyaluran dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp.390.631.000 atau 68,04 persen dan tahap kedua sebesar Rp183.490.800 atau 31,96 persen, sementara tahap ketiga masih tercatat Rp0 atau belum tersalur. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait progres penyaluran sekaligus implementasi program di lapangan.
Berdasarkan rincian dalam sistem KPK RI, alokasi Dana Desa 2025 mencakup berbagai kegiatan strategis, di antaranya dukungan pelaksanaan program pembangunan atau rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga kurang mampu sebesar Rp.85.025.500, penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp.16.000.000, penyuluhan dan pelatihan pendidikan Rp5.837.500, pembangunan atau peningkatan sarana energi alternatif desa Rp.60.000.000, pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa Rp.21.815.000, serta penyuluhan bidang kesehatan Rp.2.000.000.
Selain itu, terdapat anggaran untuk penyelenggaraan informasi publik desa Rp.1.000.000, pemeliharaan sarana Posyandu/Polindes/PKD Rp7.570.000, operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa dengan total Rp19.416.420 dalam tiga item kegiatan, penyusunan dan pemutakhiran profil desa Rp3.935.000, penguatan ketahanan pangan desa sebesar Rp.140.000.000, serta anggaran keadaan mendesak Rp.25.200.000.
Sebagai desa dengan status tertinggal, efektivitas penggunaan anggaran tersebut menjadi sangat krusial karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat seperti perbaikan rumah warga miskin, ketahanan pangan, pelayanan kesehatan, hingga akses energi dan informasi desa. Besarnya alokasi untuk ketahanan pangan dan program RTLH menjadi fokus perhatian karena dinilai bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
Media WartaNusaKenari menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan data resmi yang tercatat dalam sistem KPK RI dan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Sebelum berita ini dipublikasikan, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait realisasi fisik dan administrasi penggunaan anggaran tersebut, termasuk status belum tersalurnya tahap ketiga. Hingga berita ini disusun, media masih menunggu tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Selain Dana Desa Tahun 2025, redaksi juga telah mengantongi dokumen pengelolaan Dana Desa Tahun 2022, 2023, dan 2024 yang akan dikaji dan dikemas dalam pemberitaan lanjutan. Media ini juga akan melakukan investigasi lapangan guna mencocokkan antara laporan administrasi dengan kondisi faktual di Desa Tasi, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar berbasis data dan fakta.
Media Warta Nusa Kenari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi, maka sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan fungsi pers, media ini akan memedomani regulasi yang berlaku untuk menyampaikan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Pemberitaan ini menjadi langkah awal dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, khususnya bagi masyarakat Desa Tasi yang berhak mengetahui bagaimana anggaran ratusan juta rupiah tersebut dikelola dan direalisasikan di lapangan.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Red















