Example floating
Example floating
HukrimBeritaPeristiwa

Korban Dianiaya Hingga Meninggal, Polres Sikka Tetapkan FRG Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

15
×

Korban Dianiaya Hingga Meninggal, Polres Sikka Tetapkan FRG Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

WNK – Kepolisian Resort (Polres) Sikka berhasil menetapkan FRG (16) menjadi tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur. Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban berinisial STN (14) menolak bersetubuh, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Berdasarkan Siaran Pers yang diterima Wartawan Nusa Kenari, Sabtu 28 Februari 2026, Polres Sikka menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa almarhumah STN dan meninggalkan duka yang mendalam bagi kekuarga.

Kejadian ini merupakan kehilangan besar bagi keluarga. Polres Sikka memahami luka mendalam yang dirasakan keluarga, dan Polri berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dengan rasa keadilan serta kemanusiaan yang tinggi, memastikan setiap prosedur hukum berjalan dengan transparan dan profesional.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga mengungkapkan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, bertempat di rumah pelaku Inisial FRG (Anak) yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Kewapante Polres Sikka.

Baca Juga:  Penalti Penentuan Gagal, Mimpi Indonesia Juara Pupus Dan Puas Sebagai Runner-Up Piala Asian Futsal 2026

Kejadian bermula saat korban STN mendatangi rumah FRG dengan maksud mengambil gitar.

Situasi kemudian memanas di area dapur setelah terjadi perselisihan yang dipicu oleh tindakan FRG yang memaksa korban melakukan hubungan badan serta mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut.

“Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam korban, yang disusul dengan terjadinya kontak fisik di antara keduanya”, ungkap Iptu Reinhard.

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FRG menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis.

FRG melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi luka yang sangat parah.

“Setelah memastikan korban tak bernyawa, FRG berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu, sebelum akhirnya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende”, ujar Iptu Reinhard.

Baca Juga:  SG Terduga Pelaku Pembunuhan Siswa SMP Di Sikka Terlihat Sedang Berkeliaran

Kasat Reskrim Polres Sikka juga menjelaskan bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres Sikka menetapkan 1 orang Tersangka inisial FRG dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Sikka.

Pasal yang diterapkan dalam Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak dan penganiaayaan mengakibatkan kematian yakni pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Mengingat status FRG yang masih dikategorikan sebagai anak lanjut Iptu Reinhard, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi”, ujarnya.

Polres Sikka melalui Tim Buser telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan FRG di wilayah Kabupaten Ende untuk kemudian dibawa ke Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Aksi “Bloom Of Peace" Didukung Kapolres Alor, Perempuan SEMATA Serukan Perdamaian Untuk Alor

Hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi serta melakukan penahanan terhadap FRG selama 7 hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA.

“Beberapa barang bukti seperti sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad telah disita”, beber Iptu Reinhard.

Lebih lanjut Iptu Reinhard mengatakan, pihak kepolisian akan terus melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa parang yang digunakan saat kejadian, pakaian, serta telepon genggam milik korban.

“Kami juga segera melakukan pemeriksaan saksi ahli (Dokter Forensik), menyelesaikan pemberkasan, dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sikka agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum”, tutup Kasat Reskrim Polres Sikka.

Penulis: Maria E. Florida
Foto: Internet
Editor: Markus Kari