Oleh: Adv. Afri Ada, S.H
WNK – Peristiwa tidak ditahannya SG, ayah kandung dari tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menuai berbagai macam komentar dan reaksi masyarakat.
Sebelumnya SG sempat ditangkap karena hendak melarikan diri, ia ditangkap karena diduga kuat mengetahui atau turut terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan yang dialami oleh seoarang anak perempuan remaja 14 tahun di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Pada saat pemeriksaan berlangsung, SG sempat pingsan dan kemudian diantar oleh penyidik untuk mendapatkan pertolongan medis di Rumah sakit Tc. Hillers Maumere.
Setelah itu, muncul kabar yang mengejutkan keluarga korban dan masyarakat Sikka yang melihat dan mengetahui bahwa SG sudah dibebaskan dari penangkapannya, dan tidak ditahan. Padahal, keluarga korban menduga kuat keterlibatan SG dalam peristiwa tersebut.
Proses penyelidikan terhadap saksi SG yang awalnya diduga mengetahui adanya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka yang adalah anak kandungnya masih menggantung dan belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SG dikatakan hanya sebatas saksi sehingga tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dan pada akhirnya menimbulkan kegaduhan serta reaksi dari pihak keluarga korban.
Secara hukum, dalam pasal 96 Undang-Undang !omor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menjelaskan bahwa, untuk kepentingan penyidikan, penangkapan dapat dilakukan penyidik/penyidik pembantu dengan surat tugas berdasarkan minimal 2 alat bukti.
Penangkapan maksimal 1x 24 jam, untuk selanjutnya jika hendak ditahan, maka wajib diberikan status sebagai tersangka. Apabila tidak diberikan status, maka terduga pelaku wajib untuk dilepas demi Hukum.
Menurut keterangan Penyidik bahwa, SG hanya berstatus sebagai saksi dan terduga yang pada saat diperiksa tidak ditetapkan sebagai tersangka, sehingga proses pelepasan SG adalah hal yang secara prosedural dibenarkan oleh hukum acara pidana.
Namun, yang menjadi pertanyaan hukumnya adalah apakah memang peran dari pada SG hanya sebatas saksi dan tidak lebih dari itu? Untuk memahami posisi SG, Penyidik wajib melakukan penyidikan secara mendalam dan secara ilmiah (scientific crime investigation) atau dengan metode Cross Examination atau pemeriksaan dan interogasi silang untuk menguji keterangan saksi antara satu dengan yang lain berdasarkan fakta dan bukti permulaan yang ada.
Adapun peluang SG untuk ditetapkan sebagai tersangka sangat terbuka, apabila Penyidik jeli dan profesional dalam melakukan penyidikan guna mengungkap kebenaran materil dari tindak pidana ini.
Berikut beberapa pasal yang menjadi landasan dilakukan penyelidikan kembali dan pengembangan kasus hukum tersebut.
1. Analisis Yuridis. Dalam konstruksi hukum pidana, seseorang atau lebih dapat dipidana akibat perbuatan atau perannya dalam suatu peristiwa pidana. Posisi terduga pelaku lain dalam hal ini SG, dapat diproses apabila memenuhi konstruksi pasal-pasal dalam KUHP sebagai berikut.
Jika peran atau keterlibatan SG dalam tindak pidana adalah turut serta melakukan perbuatan pidana, maka SG bisa disangkakan sebagai pelaku penyertaan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika; (a) Melakukan sendiri tindak pidana. (b) Melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;. (c) Turut serta melakukan tindak pidana. (d) Menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Namun, apabila peran SG sebatas membantu pelaku pada saat sebelum atau setelah tindak pidana terjadi, misalkan menyembunyikan pelaku, menghilangkan barang bukti dalam hal ini mayat anak korban, maka SG dapat dijerat pidana sebagai pembantuan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undanga Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Tindakan ini haruslah dianggap sebagai pembantuan (medeplichtigearti) dalam arti luas yakni memberikan bantuan setelah tindak pidana dilakukan yang merupakan satu kesatuan dengan tindak pidana.
Perbedaanya adalah, jika pada pasal 20 KUHP mengatur tentang “turut serta” (medepleger) yang bekerja sama saat kejadian, maka pembantuan (medeplichtige) dalam pasal 21 KUHP memuat tentang bantuan yang diberikan sebelum atau saat kejadian/setelah kejadian misalkan; penyembunyian barang bukti, menyembunyikan pelaku, atau memberi bantuan agar pelaku tidak ditangkap/disidang dengan sengaja, meskipun pelaku pembantuan telah menyadari bahwa kejahatan telah terjadi dan sengaja ingin membantu pelaku utama.
Jika kedua pasal tersebut di atas merupakan pasal yang tidak bisa dipisahkan dari pasal pidana asal atau pidana primer dalam hal ini adalah pasal 458 KUHP Tentang Pembunuhan atau Pasal 459 Tentang Pembunuhan Berencana Junto pasal 466 ayat (3) atau pasal 467 ayat (3) Tentang Penganiayaan Dan Penganiayaan dengan rencana yang berakibat matinya korban dan atau pasal 468 ayat (2) tentang perlukaan berat yang berakibat matinya korban.
Ada peluang pasal lain yang wajib digunakan oleh Penyidik Polres Sikka, untuk memanggil dan memeriksa kembali SG dengan dugaan tindak pidana menyembunyikan mayat, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP Lama; “Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan atau menguburkan mayat, atau memindahkan, mengambil atau merusak jenazah, dengan maksud menyembunyikan kematian atau sebab-sebab kematian atau memperberat atau memperingan akibat dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah”.
Pasal ini bisa diterapkan secara mandiri tanpa harus melihat keterlibatan SG dalam pidana asalnya, sehingga memungkinkan dan cukup kuat dibuktikan untuk memenuhi unsur pasal ini.
Selain itu, perbuatan SG juga sudah berpeluang untuk ditetapkan sebagai upaya perintangan terhadap proses penyidikan atau yang dikenal dengan istilah Obstruction Of Justice yang diatur dalam KUHP Lama (Pasal 221) yakni, ’’Pelaku yang menyembunyikan pelaku kejahatan, menolong melarikan diri, atau menghalang-halangi penyidikan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp25 juta (kategori III)’’.
Kita berharap Penyidik Polres Sikka dapat bekerja secara cermat dan teliti tanpa ada unsur desakan dan tekanan dari pihak manapun. Namun, murni berdasarkan hukum yang berlaku dan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
Penyidik Polres Sikka dapat memanggil dan memeriksa kembali SG secara cermat dan komperhensif dan dengan metode penyidikan yang ilmiah.
Penulis merupakan Advokat dan Aktivis Hukum
Editor: Markus Kari















