WNK – Kepolisian Republik Indonesia respon cepat terkait sebuah video viral yang menuduh seorang wanita lanjut usia (lansia) sebagai ‘suanggi’ sekitar jam 3 dini hari, di Nurdin, Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Rabu 4 Maret 2026.
Tidak hanya menuduh, wanita yang diketahui bernama Martha Atabui asal Desa Petleng ini dianiaya dan dilecehkan dengan membuka sarung yang digunakan di lokasi tersebut.
Menanggapi kejadian tersebut, keluarga korban sempat mendatangi lokasi kejadian dan bertemu Kepala Desa Lembur Barat Abner Yetimau. Selain itu, mereka juga mendatangi Kantor Polsek ATU mendesak Kepolisian untuk segera menangkap pelaku.
Polsek ATU bersama Anggota Polres Alor turun langsung ke lokasi sekaligus mencari pelaku tersebut.

Dipimpin Kapolsek ATU Iptu, I. Wayan A. Suyadnya, kedua terduga pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolsek ATU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Alhamdulillah Puji Tuhan, dengan adanya video itu, saya sebagai Kapolsek dan Anggota dibantu rekan-rekan dari Polres sama-sama kita melakukan tindakan selanjutnya dengan mengamankan 2 orang terduga pelaku. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan”, ungkap Kapolsek Wayan di Mapolsek ATU, Rabu 4 Maret 2026.
Disinggung terkait adanya pelaku lainnya, Kapolsek Wayan memastikan akan melakukan penyelidikan lanjutan guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kita belum memastikan (terduga pelaku lain). Karena kita masih dalam penyelidikan. Selanjutnya kita pendalaman, mungkin ada keterlibatan (pelaku) lain lagi”, ujarnya.
Sebagai Kapolsek ATU, Wayan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Petleng maupun Desa Lembur Barat serta masyarakat yang telah membantu Aparat Kepolisian dalam menangkap terduga pelaku peristiwa tersebut.
Pihaknya berharap, masalah main hakim sendiri ini jangan ada lagi terjadi.
“Terima kasih atas bantuan Aparat Pemerintah Desa baik dari Petleng maupun Lembur Barat yang sudah sangat membantu kita sama-sama mencari terduga pelaku dan akhirnya kita sudah dapatkan dan amankan di Polsek ATU”, ungkapnya.
“Dan saya berharap masyarakat Basudara kita semua berhenti bermain hakim sendiri. Kalau ada masalah cepatlah lapor polisi. Kita ini ada, satu kali 24 jam. Jangan ambil tindakan sendiri-sendiri yang bisa merugikan diri kita sendiri”, pinta Kapolsek Wayan.

Keluarga Korban Buat Laporan Polisi
Sementara itu, mewakili Keluarga Korban Denny Maata kepada media ini usai membuat laporan pengaduan, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH, Kapolsek ATU Iptu, I. Wayan A. Suyadnya, bersama Anggota Polri yang telah menerima pengaduan dengan cepat dan melihat situasi serta kondisi sehingga sudah ditangani dengan baik.
“Tadi pagi kami sudah sampaikan di Polsek ATU untuk kejadian yang lagi viral di Facebook menyangkut orangtua kami Ibu Marta dituduh suanggi. Kemudian dilecehkan, kainnya diangkat menunjukkan organ intimnya dan dianiaya. Sebagai keluarga dan masyarakat Desa Petleng kami tidak terima bahkan sampai diposting di media sosial”, ungkapnya.

Ibu Marta ini lanjut Denny, mempunyai jiwa sosial yang kuat dan saat masih sehat selalu berdoa bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan rohani.
“Sehingga begitu dengan adanya kejadian ini, secara spontanitas masyarakat dengan upaya masing-masing datang ke Polsek ATU menuntut agar kejadian ini secepatnya diproses. Karena yang kami ketahui tentang Ibu Marta di Desa Petleng tidak sesuai dengan yang mereka tuduhkan sebagai suanggi dan diviralkan di media sosial begitu”, ungkapnya lagi.
Pihaknya sudah membuat laporan dengan tiga pasal yang dilampirkan yakni pencemaran nama baik, penganiaayaan dan pelecehan seksual.
“Itu yang kami sudah laporkan. Nanti dalam proses tindak lanjut BAP dan lain-lain, kami serahkan ke kepolisian untuk menindaklanjuti. Kami bersyukur karena kepolisian sudah berusaha semaksimal mungkin sehingga ada 2 terduga pelaku sudah diamankan di Polsek ATU”, tutup Denny.
Penulis: Markus Kari
Editor: Red















