Example floating
Example floating
HukrimBeritaPeristiwa

Polres Sikka Tetapkan 2 Orang Tersangka Baru Kasus Kematian STN Di Desa Rubit

22
×

Polres Sikka Tetapkan 2 Orang Tersangka Baru Kasus Kematian STN Di Desa Rubit

Sebarkan artikel ini

WNK – Penyidik Satreskrim Polres Sikka, Polda NTT, menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru kasus dugaan persetubuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan seorang remaja berinisial STN di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Kamis 5 Maret 2026 sore.

Dalam rilis pers, Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menyampaikan bahwa, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus yang terjadi pada 23 Februari lalu.

Kedua tersangka tersebut adalah VS (57) dan SG (44).

Baca Juga:  Bunda Literasi Sikka Fista Sambuari Kago Resmikan Pondok Literasi Nuba Nanga Di Desa Tana Duen

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pria ini memiliki keterkaitan keluarga dengan pelaku utama (FRG) dan berperan aktif dalam upaya menutupi tindak pidana kejahatan tersebut.

VS merupakan kakek pelaku, diduga menyembunyikan alat bukti dan memindahkan jenazah korban dari lokasi awal ke lokasi lain. Sementara SG tidak lain adalah ayah pelaku diduga menginstruksikan VS dan FRG untuk menghilangkan barang bukti serta memindahkan jenazah.

“Untuk hubungan VS dan SG. VS merupakan kakek dari anak pelaku, dan SG merupakan bapak dari anak pelaku”, ujar Wakapolres Kompol Marselus.

Baca Juga:  Bencana Angin Kencang Terjang Desa Ian Tena, Pemda Sikka Diminta Berikan Perhatian Dan Bantuan

“VS berperan menyembunyikan barang bukti atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, kemudian memindahkan jenazah dari lokasi A ke lokasi B. Kemudian untuk SG memiliki peran menggerakkan VS dan FRG (anak pelaku) untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah”, lanjutnya.

Dikatakan Wakapolres Kompol Marselus, pasal yang diterapkan kepada VS dan SG yakni pasal 278 ayat 1 huruf C dan atau huruf bUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Baca Juga:  Gereja Berdekatan Pdm dr. Pugu Setiawan,: Pentingnya Etika Pelayanan

Wakapolres Kompol Marselus menambahkan, direncanakan besok akan ada pengiriman berkas Tahap I dan selanjutnya dari penyidik nanti bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka akan melakukan rekonstruksi terkait peristiwa tindak pidana kejahatan tersebut.

“Kedua tersangka saat ini telah berada di Rutan Polres Sikka. Setelah penetapan tersangka, kita langsung amankan keduanya”, ungkap Wakapolres Kompol Marselus.

Penulis: Maria E. Florida
Editor: Markus Kari