Larantuka kamis 12 maret 2026 kepolisian Resor( Polres) flotim menggelar konferensi pers terkait penangkapan seorang pemuda berinisial ADO
yang di ketahui baru saja menyelesaikan pendidikan dan di lantik sebagai anggota TNI atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawa umur
Kronologi kejadian
Kapolres flotim AKBP ADHITYA OCTORIO PUTRA. S. I. K . Penangkap berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban berinisial TJW
Kapolres menjelaskan ”
Pada tanggal 31 Agustus 2025 penyidik PPA POLRES flotim telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan korban berinisial, fbl. Dan mengundang para saksi sebanyak 5 orang dan 1 orang terlapor guna di minta keterangan terkait perekara di maksut namun 2 orang saksi yaitu ayah kandung terlapor berinisial SDO dan mama kecil terlapor berinisial MWK serta terlapor pun tidak memenuhi undangan klarifikasi sebanyak 2 kali tanpa alasan
Berdasarkan bukti permulaan penyidik melakukan gelar perkara
Kasusnya di naikan ke tingkat penyidikan dan di terbitkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/455/|X/ RES. 1.24./2025/Reskrim tanggal 7 September 2025
Dengan melakukan serangkaian proses penyidikan yang di antaranya melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana di maksut dan memanggil para saksi termasuk terlapor,.
Namun 2 saksi dan terlapor sendiri mangkir dari panggilan tanpa alasan. Ujar kapolres
Proses penangkapan dan kordinasi
Dan di karenakan tersangka suda di lantik menjadi anggota TNI aktif sehingga penyidikan berkoordinasi dengan subdit PPA PPO POLDA, KOREM 161 Wirasakti kupang DENRAM |X/1 dan RINDAM |X Udayana Bali
dan kemudian ber kordinasi, tersangka di proses oleh RINDAM |X udayana Bali sesuai aturan hukum TNI AD dan pada tgl 10 Maret 2026 tersangka di berhentikan dari anggota TNI AD berdasarkan surat keputusan kepala staf angkatan Darat nomor. Keb/ 122a.33/|||/2026 tgl 10 maret 2026
Setelah menerima penyerahan, penyidik langsung melakukan upaya paksa dengan mengeluarkan sprin penangkapan nomor SP. Keb/16/|||/RES.1.24/2026/RESKRIM. selanjutnya tersangka di bawa penyidik berdasarkan surat perintah membawa dan di dampingi oleh kasie Intel kodim 1624 larantuka
Bersama orang tuanya dari maumere menuju mapolres Flores Timur.
Setelah berada di berada di mapolres flotim tersangka di periksa oleh penyidik, dan setelah di lakukan pemeriksaan tersangka langsung di lakukan penahanan di ruang tahanan polres flotim selama 20 hari” Beber kapolres
Hal tersebut di benarkan oleh kasie Humas polres flotim AKP ELIEZER KALELADO
saat di hubungi wartawan warta nusa kenari, di konfirmasi kamis 12 maret 2026
Pasal yang di langgar pasal 81 ayat 2 KUHP
KONFRENSI PERS DI PIMPIN LANGSNG OLEH KAPOLRES FLOTIM AKBP ADHITYA OCTORIO PUTRA S. I. K
di dampingi oleh KASI HUMAS AKP ELIEZER KALELADO SH
KASAT RESKRIM IPTU FARDAN ADI NUGROHO. S. Tr. K
PENULIS : SIUS DJOBO
EDITOR : RED















