WNK – Pemimpin Redaksi (Pemred) Warta Nusa Kenari Sius Djobo memberikan sorotan tajam terhadap kinerja oknum penyidik Unit Tipidter Polres Alor, Briptu Dwiecky Aditya Wiedyanto Massa.
Sorotan ini mencuat setelah Sius menjalani pemeriksaan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh PT Tiga Dara Sejahtera pada proyek jalan negara Baranusa–Kabir senilai Rp 27 miliar TA 2026, beberapa waktu lalu.
Sius menilai proses pemeriksaan oleh oknum penyidik di Kepolisian Resor Alor tersebut dinilai melenceng dari substansi persoalan.
Menurutnya, penyidik seharusnya memfokuskan penelusuran pada materi pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, bukan justru mendominasi pemeriksaan pada legalitas dan identitas media tempatnya bekerja.
“Saya merasa heran, oknum penyidik (Briptu Dwiecky Aditya Wiedyanto Massa) ini bukannya melakukan pemeriksaan terkait BBM bersubsidi, namun justru mempertanyakan identitas media saya. Saya anggap dia tidak layak jadi penyidik. Perlu saya cek juga Surat Keputusan (Skep) Penyidiknya yang dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri untuk jenjang kepangkatan Briptu sampai AKP, apakah ada atau tidak”, tegas Sius.
Pemred Warta Nusa Kenari juga menekankan bahwa ranah keabsahan atau identitas media merupakan kewenangan Dewan Pers, bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penyidik kepolisian.
Dasar Hukum Kewenangan Skep Penyidik
Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat utama yang memiliki kewenangan legal untuk mengangkat dan menerbitkan Skep Penyidik Polri secara fundamental adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yang mana penandatanganannya dapat didelegasikan sesuai tingkatan jenjang kepangkatan.
Hal inilah yang menjadi landasan Sius Djobo untuk mempertanyakan legalitas keabsahan kewenangan oknum penyidik bertingkat Briptu tersebut.
Tanggapan Kapolres Alor
Menanggapi persoalan tersebut, Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H. memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh Wartawan pada Selasa (13/10/2026).
Kapolres Azhari menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Oo… iya Pak, mengenai pemberitaan yang dilaporkan oleh seorang masyarakat yang merasa dirugikan, saya lupa namanya itu, dari penyidik sudah mengajukan pemeriksaan Dewan Pers selaku saksi ahli. Nanti seperti apa tanggapan Dewan Pers, itu yang menjadi dasar apakah laporan tersebut bisa naik ke penyidikan atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)”, terang Kapolres Azhari.
Sorot Kasus Penipuan Terduga Pelaku Andre Angg Yang Mangkrak
Selain memprotes indikasi “salah kaprah” pemeriksaan wartawan, Pemred Warta Nusa Kenari Sius Djobo juga menyoroti kasus dugaan penipuan yang dialami oleh Margareth Lende.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Alor sejak 15 Mei 2025 lalu dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/173/V/2025/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT.
Meski laporan dengan terduga pelaku atas nama Andre Angg tersebut sudah berjalan lebih dari satu tahun, hingga saat ini penanganannya terkesan berjalan di tempat dan belum menunjukkan kejelasan status hukum dari tim penyidik Polres Alor.
Sius menegaskan akan terus mengawal dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar hak hukum masyarakat terpelihara dengan baik.
Penulis: Markus Kari
Editor: Red


