WNK – Terkait dugaan suap pokok-pokok pikiran (pokir) pengadaan meteran di wilayah Alor Tengah Utara, Alor Timur Laut, Lembur dan Alor Timur, antara CV. Indo Energi Mandiri dan Anggota DPRD Kabupaten Alor Yahuda Lanlu, yang telah dilaporkan ke Polres Alor kembali mencuat ke publik.
Kapolres Alor melalui Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan mengatakan, akan kembali mengecek dugaan suap tersebut di Satuan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya akan segera lakukan pengecekan kembali di Satuan Tindak pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Alor”, ujarnya dengan singkat, kepada Wartawan Warta Nusa Kenari, Sabtu 24 Januari 2024.
Sebelumnya, diberitakan bahwa, kasus dugaan suap pokok-pokok pikiran (pokir tersebut) telah dilakukan penyelidikan perkara di Polres Alor yang ditangani oleh Kanit Tipikor Polres Alor. Namun, hingga saat ini belum menemukan titik terang, walaupun pihaknya telah agendakan pemanggilan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Alor Yahuda Lanlu, PPK Dinas Perindustrian Kabupaten Alor, dan UL bersama Direktur CV. Indo Energi Mandiri.
Penulis: Sius Djobo
Foto: Inews.id
Editor: Markus Kari















