WNK – Perwakilan masyarakat Alor Frits I. Y. Kafolamau meragukan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor surat 23355/R.AK.02.03/SD/F.III/2025 yang ditujukan kepada Plt. Bupati Alor pada tanggal 24 Oktober 2025. Surat ini bersifat rahasia, namun telah bocor dan menjadi konsumsi publik di bumi Nusa Kenari.
Surat tentang Pertimbangan Teknis Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawasan di Kabupaten Alor menanggapi surat Plt. Bupati Alor dengan nomor P/2303/10/D/2025 pada tanggal 10 Oktober 2025 tentang Permohonan Pemberian Pertimbangan Teknis Usul Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Alor.
Hal itu disampaikan Frits kepada Wartawan Warta Nusa Kenari, Kamis 29 Januari 2026.
“Sejak kapan ada Plt. Bupati Alor, sedangkan kita baru saja melakukan pemilihan Bupati Alor dan Wakil Bupati Alor periode 2024-2029”, ucap Frits.
Ia mempertanyakan keaslian dan kerahasiaan surat dari BKN tersebut. Sebab menurutnya, Masyarakat Alor kini telah memiliki Bupati Alor dan Wakil Bupati Alor yang sah melalui Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor pada 2024 lalu.
“Berarti selain Bupati Alor, ada juga oknum yang mengatas namakan Plt. Bupati Alor”, tanyanya.
BKN merupakan Lembaga Pemerintahan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Oleh karena itu tegas Frits, perbuatan tersebut merupakan bentuk kejahatan dan tanpa hak oknum-oknum yang mengatas namakan Plt. Bupati Alor dan dengan resmi melayangkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
“Penyalahgunaan nama Kepala Daerah (Bupati Alor) untuk memalsukan surat dinas, terutama terkait mutasi jabatan merupakan pelanggaran serius yang menyentuh ranah pidana umum dan tindak pidana Administrasi kepegawaian”, timpal Frits.
Sehingga, dirinya telah resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polres Alor, dengan Laporan Pengaduan kepada Kapolres Alor pada tanggal 16 Desember 2025.
“Atas dasar itu, saya melaporkan oknum yang mengatas namakan Plt. Bupati Alor, selanjutnya saya suda mendapatkan undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Alor pada tanggal 5 Januari 2026 dan pada tanggal 19 Januari 2026. Saya ke Satreskrim Polres Alor untuk menanyakan perkembangan laporan saya, kemudian saya sudah diberikan SP2HP oleh Penyidik terkait pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan”, ujarnya.
“Saya menghormati kewenangan penyidik dan mendukung seluruh proses hukum yang berjalan secara profesional, objektif dan transparan”, tutup Frits.
Adapun sanksi Pidana Umum atas tindakan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengatas namakan pejabat secara palsu diantaranya Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara, Pemalsuan Surat Otentik (Surat Resmi Pemerintah) Pasal 264 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 8 Tahun, Manipulasi Data dan atau Pemalsuan Digital Pasal 35 UU ITE dan Pasal 51 UU ITE ancanman pidana penjara paling lama 12 Tahun atau denda paling banyak 12 Miliar.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Red















