WNK – Yustus Dopong Abora salah satu Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur yang baru saja selesai mengikuti tes seleksi untuk 3 besar Pimpinan Tinggi Pratama ASN di daerah ini telah mempunyai strategi dalam mendukung pemerintahan Bupati Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winario.
“Ini kan kita belum tau lolos 3 besar Calon Sekda Kabupaten Alor. Tapi, yang jelas kita punya strategi mendukung pemerintahan ini”, ujar Abora kepada Wartawan Warta Nusa Kenari via telepon, Minggu 01 Februari 2026.
Abora yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Alor menyebutkan bahwa, dirinya mempunyai branding jika terpilih sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor yakni berorientasi pelayanan ASN menjadi KSN yang bermartabat.
“Artinya kita bentuk ASN ini mempunyai nilai dalam pelayanan publik”, tuturnya.
“Jadi saya pake tagline itu ASN Bermartabat. Ber itu berorientasi pelayanan. Martabat itu mudah, akuntabel, ramah, anti KKN, beretika, aman dan tuntas”, tambah Abora.
Saat ditanya terkait banyaknya oknum ASN yang berpakaian dinas terlihat di pasar, jalan trotoar maupun tempat-tempat umum lainnya pada jam kerja, Mantan Plt Sekda Kabupaten Alor 2020 ini akan mengambil langkah tertib dengan tegas dan penindakan disiplin.
“ASN itu sudah diatur dengan mekanisme jam masuk dan keluar kantor untuk melayani masyarakat, sehingga waktu yang disediakan untuk bekerja dalam pelayanan kepada masyarakat itu kalau tidak digunakan dengan baik, maka tentu itu merupakan bagian yang akan diproses dengan penegakan disiplin”, kata Abora.
Sementara terkait oknum ASN “Nakal” dalam hal ini, PPK dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang melakukan tindakan jual beli proyek atau menerima Fee, Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Alor ini menjelaskan bahwa, saat ini kita sedang berada di era digitalisasi atau era teknologi canggih dan semua proses birokrasi pemerintahan harus berjalan secara transparansi.
“Kalaupun di dalam perjalanan terdapat (oknum ASN ‘nakal’) serupa yang tidak diinginkan sesuai dengan sumpah jabatan, maka oknum tersebut dijerat dengan aturan pidana dan sanksi atau penegakan disiplin ASN”, tandas Abora.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari












