Example floating
Example floating
HukrimBeritaDaerahNTT

Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Kembali “Panas”, FP2L Desak Kejari Periksa Sekda Lembata Hingga Akan Surati Kejagung

108
×

Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Kembali “Panas”, FP2L Desak Kejari Periksa Sekda Lembata Hingga Akan Surati Kejagung

Sebarkan artikel ini

WNK – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, kembali memanas. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Forum Penyelamatan Lewotana Lembata (FP2L) kembali mendesak Kejaksaan Negeri Lembata untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapo Bali terkait dana kemanusiaan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua FP2L Alex Murin kepada Wartawan Warta Nusa Kenari melalui telepon selulernya, Kamis 12 Februari 2026.

“Laporan yang melibatkan nama Sekretaris Daerah Lembata dan sejumlah Pejabat Eselon Dua ini diduga kuat mengandung unsur kerugian Negara yang masif. Namun, hingga kini belum menunjukan progres Signifikan di tingkat penyelidikan di Kejari Lembata”, ungkap Alex.

Baca Juga:  Tagline Sekda Alor, Yustus Dopong Abora: Menjadikan ASN Bermartabat

Ketua FP2L ini menjelaskan bahwa, laporan yang dilayangkan pada 28 Agustus 2023 dengan Nomor: B-1077/N.3.22./Dek/08/2023/ yang lalu, kerugian Negara ditaksir 13 Miliar. Namun, hingga kini mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata yang dinilainya tidak adanya transparansi publik.

“Sehingga masyarakat mulai mempertanyakan integritas Aparat Penegak Hukum dalam menangani kasus (Covid-19) ini. Anggaran yang dikorupsi merupakan dana kemanusiaan yang seharusnya digunakan untuk menekan angka kematian dan membantu warga yang terdampak ekonomi saat pandemi”, tutur Alex.

Untuk itu lanjut Ketua FP2L, pihaknya akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata ini.

Baca Juga:  Dugaan Mark-Up Dana Desa Tominuku Kembali Mencuat, Kepala Irda Romelus: Masih Proses Finalisasi LHP

Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq yang dikonfirmasi Wartawan Warta Nusa Kenari menjelaskan, persoalan terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini, dirinya belum begitu memahami karena saat itu Ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lembata.

Namun dalam waktu dekat ini lanjut Bupati Petrus, dirinya akan meminta Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Lembata agar segera mengaudit Dan kemanusiaan tersebut.

“Saya akan meminta kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Lembata untuk mengaudit dana Covid-19 tersebut sesuai dengan rekomendasi Kejaksaan Negeri Lembata”, kata Bupati Petrus, kepada Wartawan Warta Nusa Kenari.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Lembata Patris Ujan yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya memilih diam dan tidak mau memberikan komentarnya kepada Wartawan Warta Nusa Kenari.

Baca Juga:  Datangi Kantor BPD, Warga Desa Nita (Sikka) Berikan Tuntutan Tegas: 60 Hari Kembalikan Kerugian Negara Dan Mundur Dari Jabatan

Asisten 1 Setda Kabupaten Lembata Iren Suciadi yang dikonfirmasi mengenai Satgas Covid-19, dirinya berkomentar dengan singkat saat ditanya mengenai Satgas Covid-19 Kabupaten Lembata.

“Saya tidak tau apa-apa”, jawabnya dengan singkat.

Wartawan Warta Nusa Kenari mencoba menghubungi Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lembata dan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Lembata untuk dimintai keterangan terkait mandeknya kasus tersebut, namun keduanya tidak merespon panggilan telepon selulernya pribadi tersebut hingga berita ini diterbitkan.

Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari