Example floating
Example floating
KesehatanBeritaDaerah

Oknum Nakes Tanpa STR Dan SIP Diduga Praktik Mandiri, Dinkes Dan Irda Didesak Turun Tangan

126
×

Oknum Nakes Tanpa STR Dan SIP Diduga Praktik Mandiri, Dinkes Dan Irda Didesak Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

WNK– Integritas pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Lantoka, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur terus menjadi sorotan tajam. Kini datang dari sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas tersebut, yang mempersoalkan adanya oknum sejawat yang tetap menjalankan tindakan medis meski tidak mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada beberapa oknum nakes yang diduga aktif melakukan penanganan langsung kepada pasien dan terlibat dalam aktivitas tindakan medis. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga medis maupun tenaga kesehatan wajib memiliki STR dan SIP sebagai bukti kompetensi dan legalitas hukum dalam memberikan layanan.

Baca Juga:  Tantang Pimpinan Bhayangkara! Ratusan Mahasiswa Kepung Polres Sikka Meski Diterpa Hujan Deras, Ada Apa?

Salah seorang narasumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan identitasnya dalam pemberitaan inj menyatakan keprihatinan mendalam atas pembiaran ini. Menurutnya, praktik tanpa izin resmi tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pasien (patient safety).

“Kami bekerja berdasarkan sumpah profesi dan aturan hukum yang ketat. Jika ada oknum (nakes) yang dibiarkan praktik tanpa STR dan SIP aktif, ini mencederai profesi dan membahayakan masyarakat. Kami meminta keadilan dan ketegasan aturan”, ujarnya kepada media ini, Minggu 23 Maret 2026.

Baca Juga:  Pendaftaran Lomba Video Konten Literasi Diperpanjang, Kepala Disarpus Alor Ridwan Iho Ajak Konten Kreator Berpartisipasi

Dampak dari tidak adanya izin resmi ini juga berimbas pada perlindungan hukum bagi nakes itu sendiri. Secara regulasi, tindakan medis yang dilakukan tanpa SIP dikategorikan sebagai praktik ilegal yang dapat dijerat sanksi pidana maupun denda administratif yang berat.

Sehingga, mereka mendesak agar Dinas Kesehatan Kabupaten Alor dan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi kepegawaian di Puskesmas lantoka.

“Harus ada atensi serius dari Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Alor dan Irda. Jangan sampai ada pembiaran yang berlarut-larut. Audit investigatif perlu dilakukan untuk memastikan seluruh nakes yang menyentuh pasien adalah mereka yang memang tersertifikasi dan memiliki izin resmi dari negara”, tegas narasumber tersebut.

Baca Juga:  Pimpinan Umum Hukrim RDTV Akan Laporkan Kinerja Kapolres Alor Ke Propam Polri Hingga DPR RI

Masyarakat berharap agar fungsi pengawasan internal pemerintah daerah diperketat demi menjamin mutu layanan kesehatan yang aman dan akuntabel di tingkat dasar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Alor dan Inspektorat Daerah Kabupaten Alor belum berhasil dikonfirmasi Wartawan Warta Nusa Kenari terkait laporan adanya nakes yang diduga non-prosedural ini.

Penulis: Sius Djobo
Editor: Red