Example floating
Example floating
HukrimBeritaDaerah

Oknum Anggota Polres Alor Diduga Intimidasi Warga: Gunakan Dalil Bukti Pinjaman Untuk Ancam Jerat Pidana

364
×

Oknum Anggota Polres Alor Diduga Intimidasi Warga: Gunakan Dalil Bukti Pinjaman Untuk Ancam Jerat Pidana

Sebarkan artikel ini

WNK– Tindakan yang tidak menyenangkan kembali mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Seorang Anggota Polri yang bertugas di Polres Alor berinisial GA dilaporkan melakukan intimidasi terhadap seorang warga sipil terkait persoalan utang piutang pribadi.

Berdasarkan keterangan korban bernama Alfons, dugaan ancaman ini bermula dari adanya sengketa pinjaman uang.

Oknum Anggota Polres Alor tersebut diduga menggunakan posisinya sebagai aparat penegak hukum untuk menekan korban agar segera melunasi pinjaman dengan cara yang tidak wajar.

Alih-alih menempuh jalur kekeluargaan atau perdata, Oknum Anggota Polres Alor ini dilaporkan mengeluarkan berbagai ancaman diantaranya ancaman penjara dengan cara menggertak korban akan segera ditahan dengan dalil penipuan atau penggelapan (Pasal 378/372 KUHP).

Baca Juga:  Oknum siswa Pelantikan TNI di tangkap satreskrim polres Flotim terkait dugaan kasus persetubuhan Anak di bawa umur

Penyalahgunaan bukti dengan menggunakan bukti kwitansi pinjaman sebagai instrumen untuk menakut-nakuti korban melalui jalur pidana, padahal substansi masalah adalah ranah perdata. Intimidasi verbal dengan melakukan tekanan psikologis membawa-bawa nama institusi kepolisian untuk mempercepat proses penagihan.

“Kwitansi itu pinjaman uang. Kalau ada yang laporkan sya di kepolisian berarti salah sasaran, itu ranahnya Perdata, itu urusan pengadilan, bukan urusan Reskrim lagi. Oknum polisi ini pake gerakan penjarakan saya dengan dalil penipuan karena sudah koordinasi ke Reskrim Polres Alor”, kata Alfons, Selasa 24 Maret 2026.

Baca Juga:  Kekecewaan Mewarnai Upacara Pemakaman Mantan Bupati Alor Amon Djobo, Sikap Wabup Rocky Winario Jadi Sorotan

Alfons berencana melaporkan oknum polisi berinisial GA ini ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Alor agar ditindaklanjuti secara disiplin.

Ia berharap, Kapolres Alor dapat bersikap tegas terhadap anggotanya yang bertindak arogan dan merusak nama baik institusi

Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Alor melalui Wakapolres KOMPOL Jeri Samzon Puling, A.Md., SH, yang di hubungi Wartawan Warta Nusa Kenari mengatakan bahwa, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga:  Kapolres Alor Buka Suara Terkait Penembakan Warga: Oknum Polisi Akan Diproses Ke Polda NTT

“Ini urusan kekeluargaan, nanti kedua belah pihak datang di Kantor dan selesaikan baik-baik”, ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011, Anggota Polri dilarang keras menyalahgunakan kewenangan dalam kepentingan pribadi, termasuk menjadi penagih utang (Debt Collector) atau melakukan ancaman pidana terhadap masalah yang bersifat perdata.

Sebab, urusan utang-piutang adalah murni ranah perdata. Jika ada anggota polisi yang mengancam akan memenjarakan orang karena pinjaman menggunakan dalil pidana yang dipaksakan, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat.

Penulis: Sius Djobo
Editor: Red