Example floating
Example floating
PeristiwaBeritaDaerahHukrim

Satreskrim Polres Sikka Tengah Dalami Kasus Tindak Pidana Penganiaayaan Gunakan Sajam Di Kota Baru

28
×

Satreskrim Polres Sikka Tengah Dalami Kasus Tindak Pidana Penganiaayaan Gunakan Sajam Di Kota Baru

Sebarkan artikel ini

WNK – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Sikka, Polda NTT, tengah mendalami kasus penganiayaan berat yang melibatkan penggunaan senjata tajam (Sajam).

Peristiwa ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa 24 Maret 2026.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat terlapor berinisial M.E (55) mendatangi korban, A.A (55).

Tanpa peringatan, terlapor diduga langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang.

Baca Juga:  Terjerat Modus VCS, Oknum Kepala Desa Di Alor (NTT) Tertipu Uang 27 Juta

Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian perut sebelah kiri serta luka goresan di bagian siku tangan.

Saksi mata di lokasi kejadian menyebutkan bahwa, aksi nekat terlapor ini dipicu oleh dendam lama terkait sengketa permasalahan keluarga yang telah dipendam selama kurang lebih lima tahun.

Laporan resmi telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka dengan nomor laporan: LP/B/39/III/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT.

Korban A.A (55), seorang petani asal Nangalimang, sedangkan terlapor M.E (55), petani asal Nangalimang.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Ade Noni Selesai, Kepolisian Belum Berikan Keterangan Resmi

Sementara pihak pelapor G.S. (60), wiraswasta yang menyaksikan kejadian tersebut.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa dua orang saksi di lokasi, yakni Y.Y.O (56) dan R.G (59), guna memperkuat bukti-bukti di lapangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Sikka bergerak cepat dengan melakukan beberapa langkah strategis yakni penerbitan Laporan Polisi dan Tanda Bukti Laporan, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan pelapor.

Baca Juga:  Plt. Kapus Lantoka Buka Suara, Aritonang Bantah Tudingan Salahgunakan Ambulans: Kami Sedang Pelayanan Pusling Di Takala Alor Timur

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K., melalui Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga, S.M, membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan berat tersebut.

“Benar, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut sudah kami terima laporannya melalui piket SPKT. Saat ini, perkara sedang dalam penanganan serius oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka. Pelapor dan saksi-saksi masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara”, kata IPDA Leonardus.

Penulis: Maria E. Florida
Editor: Markus Kari