WNK – Proyek preservasi jalan nasional yang menghubungkan Baranusa hingga Kabir di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, pekerjaan infrastruktur sepanjang 28,15 kilometer dengan nilai kontrak fantastis mencapai 27 Miliar Rupiah tersebut diduga diwarnai praktik ilegal penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hasil penelusuran tim investigasi Media Warta Nusa Kenari di lapangan pada Selasa 28 April 2026, menemukan sejumlah kejanggalan terkait operasional alat berat yang digunakan oleh pihak kontraktor pelaksana.
Dugaan penggunaan BBM subsidi ini diperkuat oleh pengakuan warga setempat yang bermukim di sekitar lokasi proyek.

Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, mengungkapkan keheranannya terhadap pola pengisian bahan bakar alat berat proyek ini.
“Kami setiap hari pantau kegiatan di sini. Anehnya, sejak proyek ini dimulai, kami tidak pernah melihat ada mobil tangki resmi dari Pertamina (Industri) yang masuk untuk menyuplai minyak ke lokasi”, ungkap sumber tersebut kepada Wartawan Warta Nusa Kenari”, Selasa 28 April 2026.
Ia menambahkan bahwa, ada indikasi minyak dipasok menggunakan jerigen atau kendaraan non-industri pada waktu-waktu tertentu.
“Kalau proyek puluhan miliar begini, logikanya pakai minyak industri. Tapi yang kami lihat di lapangan justru jauh dari kesan resmi”, lanjutnya.
Jika dugaan ini terbukti benar, pihak pelaksana proyek telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai aturan, proyek strategis nasional atau proyek dengan skala anggaran besar wajib menggunakan BBM Industri (Non-Subsidi).

Penggunaan BBM subsidi (Solar) untuk kepentingan komersial perusahaan merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya lebih berhak menikmati subsidi tersebut.
Masyarakat berharap pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Alor, segera turun ke lapangan untuk melakukan cros chek dan pengawasan ketat agar uang rakyat senilai 27 Miliar Rupiah ini tidak disalahgunakan untuk memperkaya diri melalui praktik penyelewengan BBM.
Hingga berita ini diturunkan Wartawan Warta Nusa Kenari masih berusaha menghubungi pihak Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi, namun sampai saat ini pihak kontraktor belum memberikan keterangan.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari












