PendidikanBeritaDaerahNTT

Warga Diimbau Tak Daftarkan Anak Di TK Anugrah Eklesia Siuf, Diduga Kepsek Tidak Bersertifikat

62
×

Warga Diimbau Tak Daftarkan Anak Di TK Anugrah Eklesia Siuf, Diduga Kepsek Tidak Bersertifikat

Sebarkan artikel ini

WNK– Salah satu warga Desa Obesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menyuarakan kekhawatiran terkait kualitas pendidikan di Taman Kanak-Kanak (TK) Anugrah Eklesia Siuf.

Warga setempat diimbau untuk menunda pendaftaran anak-anak tahun ajaran baru menyusul adanya dugaan ketidaklengkapan kualifikasi profesional kepemimpinan sekolah tersebut.

​Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya demi keamanan menyatakan bahwa, Kepala Sekolah TK Anugrah Eklesia Siuf, Dolly Yulianti S. Beis, diduga kuat belum memiliki Sertifikat Kepala Sekolah maupun Sertifikat Pendidik (Serdik).

Baca Juga:  Kisah Naza Syain Hidupkan Aksara Di Rumah Gudang Pelosok Alor

​Ketiadaan dua dokumen krusial ini dianggap sebagai lampu kuning bagi kualitas layanan pendidikan yang akan diterima oleh peserta didik di sekolah ini.

Sertifikat Pendidik dan Sertifikat Kepala Sekolah bukan sekadar administrasi formal, melainkan bukti kompetensi dalam mengelola kurikulum dan metode pengajaran yang tepat bagi anak usia dini.

​Dalam keterangannya, narasumber tersebut menekankan pentingnya transparansi sekolah terhadap orang tua murid TK Anugrah Eklesia Siuf.

​”Kami mengimbau warga Desa Obesi dan sekitarnya untuk lebih teliti. Jangan terburu-buru mendaftarkan anak di TK Anugrah Eklesia Siuf selama legalitas kualifikasi kepala sekolahnya masih dipertanyakan. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita dan mutu pendidikan di Amarasi Timur”, ujar Narasumber, Selasa 12 Mei 2026.

Baca Juga:  PPK Klarifikasi Proyek Rehabilitasi UPTD SD Inpres Pura: Pagu Anggaran DAU Senilai 400 Juta

​Dugaan ketidaksesuaian kualifikasi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada beberapa hal, antara lain:

* ​Akreditasi Sekolah: Sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah tanpa sertifikasi standar beresiko sulit mendapatkan status akreditasi yang baik.
* ​Penyaluran Dana Bantuan: Secara administratif, kualifikasi Kepala Sekolah seringkali menjadi syarat dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah (BOP).
* ​Standar Pembelajaran: Tanpa kompetensi yang teruji, pola asuh dan pola ajar di TK Anugrah Eklesia Siuf tersebut dikhawatirkan tidak sesuai dengan standar nasional pendidikan anak usia dini.

​Warga berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang segera turun tangan untuk melakukan verifikasi terhadap status kepemimpinan di TK Anugrah Eklesia Siuf.

Baca Juga:  Prosesi Pawai Paskah GAMKI Alor Dengan Salib Raksasa, Ketua Remas Domloli: Berbeda Iman Tapi Satu Darah

Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari