WNK – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD SD Inpres Pura, Yeri Makane memberikan klarifikasi resmi terkait simpang siur informasi mengenai besaran pagu anggaran yang dialokasikan untuk rehabilitasi ruang belajar satuan pendidikan tersebut.
Langkah ini diambil guna meluruskan data yang Ia sampaikan sebelumnya kepada Wartawan Warta Nusa Kenari saat dikonfirmasi pada pemberitaan dengan judul “Proyek Rehabilitasi UPTD SD Inpres Pura Sebesar 200 Juta Mangkrak Sejak Desember, Kepala Sekolah Mengaku Tak Kenal Pelaksana” ini, agar tidak menimbulkan kekeliruan penafsiran terkait pengelolaan uang negara.
Yeri Makane menegaskan bahwa total pagu anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk proyek pembangunan rehabilitasi di SD Inpres Pura adalah sebesar Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah).
Pernyataan ini Ia sampaikan sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang telah menyebutkan angka Rp. 200.000.000.
“Kami perlu meluruskan bahwa anggaran yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran bersumber dari DAU adalah senilai Rp 400.000.000, bukan Rp 200.000.000, sebagaimana informasi yang sempat berkembang. Saya juga tadi tidak liat data, setelah ini baru saya cek kebenarannya”, ujar Yeri Makane dalam keterangan resminya, Minggu 19 April 2026 malam.
Pihak PPK lanjut Yeri, menjelaskan bahwa penyesuaian informasi ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Dana tersebut nantinya akan dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang telah direncanakan demi menunjang fasilitas dan mutu pendidikan di SD Inpres Pura.
Dengan adanya klarifikasi ini, Yeri Makane berharap semua pihak, baik masyarakat maupun instansi terkait, dapat merujuk pada data terbaru ini dalam melakukan pengawasan maupun pelaporan administrasi.
“Transparansi adalah prioritas kami. Kami berharap dukungan dari semua pihak agar pelaksanaan anggaran ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa-siswi di SD Inpres Pura”, tutup Yeri Makane.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari












