WNK— Gerakan Aliansi Abui Peduli Keadilan (GAP-K) secara resmi mendesak Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Desakan ini dilayangkan menyusul mencuatnya dugaan praktik permintaan dan penyerahan sejumlah uang dalam pengurusan paket proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Bergerak Mola.
Dugaan transaksi tidak sehat tersebut melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor yang diduga menerima aliran dana dari seorang kontraktor asal Kupang bernama Ongky Manafe.
Rincian Dugaan Aliran Dana
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat oknum pejabat tersebut masing-masing diduga menerima dana dengan nominal bervariasi:
1. Johan Djahari (Kepala ULP Alor): Diduga menerima Rp.75.000.000.
2. Pejabat Bagian Hukum Pemkab Alor: Diduga menerima Rp.175.000.000.
3. Benny (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK): Diduga menerima Rp.55.000.000.
4. Yusup Laa: Diduga menerima Rp.17.000.000.
Saat dikonfirmasi oleh Wartawan Warta Nusa Kenari melalui sambungan telepon pada Jumat (21/8), kontraktor Ongky Manafe secara terbuka membenarkan adanya penyerahan uang tersebut.
Sikap Tegas Gerakan Aliansi Abui Peduli Keadilan
Salah satu tokoh GAP-K asal Mataru, Osias Alomau menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat marwah daerah dicoreng oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
”Pada dasarnya kami melihat pemberitaan di salah satu media online (jurnaltimor.id) terkait persoalan ini. Kami tidak mau marwah daerah ini dibawa-bawa dan dirusak oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab”, tegas Osias, saat memberikan keterangan kepada Wartawan Warta Nusa Kenari pada Minggu 23 Agustus 2026.
Ia menambahkan, GAP-K telah melayangkan surat resmi ke DPRD Kabupaten Alor agar segera memanggil keempat oknum pejabat beserta kontraktor terkait guna melakukan klarifikasi secara terbuka (clear and transparent).
GAP-K juga menyatakan kesiapannya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
”Kami siap melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian terkait penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan indikasi tindak pidana korupsi berupa suap”, tegasnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Wartawan Warta Nusa Kenari kepada keempat oknum pejabat tersebut melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.
Namun, pihak media masih terus berupaya menghubungi para pihak terkait untuk mendapatkan perimbangan pemberitaan.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Red












