BeritaDaerahDesaNTT

Diduga Ada Permufakatan Jahat, Ahli Waris Bakar Mara Dan Leti Luma Datangi BPN Alor

231
×

Diduga Ada Permufakatan Jahat, Ahli Waris Bakar Mara Dan Leti Luma Datangi BPN Alor

Sebarkan artikel ini

WNK – Sejumlah warga yang merupakan ahli waris sah dari almarhum Bakar Mara dan almarhumah Ibu Leti Luma mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor di Kalabahi, Senin 18 Mei 2026.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan dan menolak keabsahan penerbitan sertifikat atas lima bidang tanah yang berlokasi di Desa Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, ahli waris telah melayangkan surat pencegahan penerbitan sertifikat ke Kantor Pertanahan Alor beberapa waktu lalu, namun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor tetap mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat atas lima bidang tanah tersebut kepada dan atas nama Khairudin Muis.

Perwakilan ahli waris yang sah, yang terdiri dari Sahlul Bakar, Sultan Musa, Hamid Musa, Bahri Bakar, dan Samsul Bakar, secara tegas menyatakan keberatan atas terbitnya sertifikat tersebut.

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan Fung Afeng (Alor), Tingkatkan Keselamatan Dan Aksesibilitas Tranportasi

Mereka menduga adanya praktik mafia tanah yang melibatkan beberapa pihak.

“Kami menduga kuat ada persekongkolan dan pemufakatan jahat dalam proses penerbitan sertifikat ini, yang melibatkan Khairudin Muis, Kepala Desa Pulau Buaya, serta oknum di pihak Pertanahan Alor”, ujar salah satu perwakilan ahli waris kepada Wartawan Warta Nusa Kenari di Kalabahi.

Pihak ahli waris membeberkan, status hukum Khairudin Muis yang menjadi dasar keberatan mereka.

Berdasarkan keterangan para ahli waris, Khairudin Muis merupakan anak dari Ibu Masar Jafar. Diketahui, Ibu Masar Jafar sendiri adalah istri kedua dari Muis Musa.

Baca Juga:  Gerindra Dorong Realisasi Di Rakor DPD NTT, 80 Sekolah Di Alor Masuk Radar Anggaran

Mereka menegaskan bahwa, Khairudin Muis dilahirkan di luar pernikahan yang sah, baik secara hukum agama maupun hukum pemerintah (negara).

Oleh karena itu, menurut mereka, yang bersangkutan tidak memiliki hak kesulungan atau hak waris atas lima bidang tanah milik keluarga besar Bakar Mara dan Leti Luma tersebut.

Kedatangan para ahli waris ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor membawa sejumlah tuntutan, diantaranya:

1. Membatalkan atau meninjau kembali keabsahan lima sertifikat tanah yang telah diterbitkan atas nama Khairudin Muis.
2. Meminta klarifikasi terbuka dari Kepala Desa Pulau Buaya terkait surat-surat rekomendasi atau dokumen atas hak yang dikeluarkan hingga sertifikat tersebut bisa terbit.
3. Mendesak pihak BPN Alor untuk bertindak transparan dan mengusut tuntas jika ada oknum internal yang terlibat dalam kongkalikong penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Baca Juga:  Warga Kabir Desak Pemerintah Blacklist PT Tiga Dara Dari Lelang Proyek APBN Maupun APBD

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor Roberth Mulle menegaskan, akan mengagendakan waktu untuk memanggil Khairudin Muis beserta kedua belah pihak sengketa untuk menanyakan bukti-bukti kepemilikan tanah di Desa Pulau Buaya ini.

“Saya akan bersurat kepada Khairudin Muis untuk datang ke Kantor BPN guna mendengar penjelasan asal usul tanah tersebut dan apa yang dia miliki sehingga tanah tersebut diajukan penerbitan sertifikat. Apabila tidak ada dasar maka kita batalkan sertifikatnya”, ujarnya.

Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari