HukrimBeritaDaerah

Anggota SPKT Polres Alor Diduga Paksa Buat Pernyataan Pengembalian Moko, Pihak Keluarga Akan Laporkan Ke Propam

76
×

Anggota SPKT Polres Alor Diduga Paksa Buat Pernyataan Pengembalian Moko, Pihak Keluarga Akan Laporkan Ke Propam

Sebarkan artikel ini

WNK– Praktik penanganan perkara di tingkat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Alor kembali menuai sorotan.

Seorang warga bernama Alfons Djobo diduga mendapat tekanan dari oknum anggota SPKT untuk membuat surat pernyataan pengembalian objek berupa Moko (benda cagar budaya/adat) kepada pihak yang diduga bukan pemilik sah, pada Sabtu 30 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Moko yang dipersengketakan merupakan jenis Moko Makassar dengan ciri khas Makasar Tangan pendek.

Alfons Djobo mengaku diarahkan oleh oknum anggota tersebut untuk menandatangani surat pernyataan yang mengakui pihak lain sebagai pemilik benda adat tersebut.

“Saya ditekan untuk membuat surat pernyataan pengembalian Moko itu. Padahal, secara adat dan fakta di lapangan, pihak yang meminta surat tersebut bukan pemilik sah dari Moko Makassar Tanggan pendek itu,” ujar Alfons saat dimintai keterangan, Senin (01/06/2026).

Baca Juga:  Penanganan Laporan Dugaan Tipikor Air Minum Perkotaan Di Kejari Belum Signifikan, Pansus DPRD Sikka: Ditemukan Kerugian 2M

Alfons merasa janggal dengan prosedur yang diarahkan oleh oknum tersebut. Ia menilai, sebagai institusi yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan hukum, oknum di SPKT Polres Alor seharusnya bertindak netral dan tidak memihak dalam sengketa kepemilikan benda adat.

Seharusnya lanjut Dia, kalau pemilik benda tersebut merasa dirugikan maka silahkan ditempuh jalur hukum baik perdata atau pidana.

“Saya merasa ini tidak adil. Mengapa kepolisian seolah-olah memaksa saya mengakui pihak yang bukan pemilik? Apalagi dari persoalan moko ini suda terjadi sebuah peristiwa hukum lain yaitu tindak pidana penganiayaan terhadapa ibu kandung saya”, ungkap Alfons.

Baca Juga:  Tidak Tepat Sasaran! Bansos Beras Dan Minyak Goreng Di Desa Lendola Diduga Dinikmati ASN PPPK

Tindakan oknum ini disinyalir melanggar prosedur penanganan laporan masyarakat, dimana seharusnya kepolisian melakukan verifikasi dan klarifikasi secara mendalam sebelum mengarahkan warga untuk membuat pernyataan tertulis yang mengikat secara hukum.

Kondisi ini memicu kekhawatiran ditengah masyarakat terkait objektivitas penegakan hukum di Kabupaten Alor, khususnya dalam menangani sengketa benda adat yang sarat akan nilai historis dan budaya.

Masyarakat berharap agar pihak internal kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan guna memastikan prosedur penanganan perkara berjalan sesuai dengan kode etik Polri.

Baca Juga:  Kecam Keras Oknum Kepolisian Diduga Lakukan Tindakan Represif, GMNI Cabang Sikka Resmi Laporkan Ke Propam: Tidak Akan Bungkam Gerakan Mahasiswa

Pihak SPKT Polres Alor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intervensi tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pimpinan Polres Alor terkait sejauh mana pengawasan internal terhadap personel di unit SPKT akan terus dilakukan.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH, membenarkan adanya pengeluhan kasus tersebut.

Pihak keluarga Alfons Djobo berencana akan melaporkan oknum Kepolisian Resor Alor (Polres) Alor di bagian SPKT yang menangani persolan tersebut ke Propam Polres Alor.

“Iya Pak (Wartawan), itu bisa dilaporkan ke Propam Polres Alor saja”, kata Kapolres Azhari dengan singkat kepada Wartawan Warta Nusa Kenari via WhatsApp, Senin 1 Juni 2026 sore.

Penulis/Editor: Red