WNK – Pembangunan infrastruktur proyek terkait dugaan pengalihan status dan pembangunan jalan Negara Baranusa-Kabir di Pulau Pantar, Kabupaten Alor senilai 27 Miliar Rupiah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2026 terus menjadi sorotan publik.
Ketua Divisi Hukum DPD GRIB Jaya NTT Eben Haezer Tung Sely, S.H, secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terkait proyek tersebut.
Bermula dari keluhan warga setempat yang menduga adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan perencanaan awal.
Berdasarkan tinjauan Media ini, terdapat dugaan pengalihan status jalan pada titik koordinat RT. 01/RW. 01 Kelurahan Kabir, Kecamatan Pantar, sepanjang kurang lebih 500 meter dengan pola berbentuk huruf U.
Menurut keterangan warga, pola dan lokasi pengerjaan tersebut sangat jauh berbeda dari denah perencanaan teknis yang seharusnya.
Eben menegaskan bahwa, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pengalihan jalur pengerjaan jalan negara tanpa prosedur yang sah, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
“Kami meninjau dari aspek pidana terkait permasalahan ini. Ada potensi pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara”, ujarnya, Rabu 1 Juli 2026.
Selain itu, Eben juga menyoroti UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 63 mengenai sanksi bagi setiap orang yang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
“Tidak menutup kemungkinan, pihak-pihak terkait bisa dijerat dengan pasal persekongkolan atau penipuan jika terbukti ada manipulasi perencanaan demi kepentingan tertentu”, tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Hukum DPD GRIB Jaya NTT Eben Haezer Tung Sely menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga setempat dan Media Warta Nusa Kenari.
Menurutnya, peran masyarakat dan media sangat penting dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Alor agar tetap transparan memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat.
Eben pun secara resmi meminta instansi terkait untuk bersinergi melakukan pemeriksaan mendalam
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Alor, Polres Alor, Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, hingga BPK untuk segera bersinergi melakukan audit dan pemeriksaan fisik di lapangan. Jangan biarkan anggaran negara sebesar 27 Miliar Rupiah ini disalahgunakan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas kepada publik. Sebagai orang muda Pantar, saya sudah beberapa kali bicarakan jalan ini kepada Pak Wakil Gubernur NTT dan Pak Wakil Bupati Alor, sehingga jalan ini bisa di perbaiki”, pungkasnya.
Sementara itu pihak Direktur PT. Tiga Dara Zakharia Dewantoro menegaskan bahwa, pihaknya mengerjakan proyek jalan Negara ini sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah melalui Dinas PUPR.
“Kami lakukan pekerjaan ini sesuai dengan petunjuk dari Dinas PUPR setelah menang tender”, ujarnya, kepada Wartawan Warta Nusa Kenari.
Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian perencanaan pembangunan jalan tersebut.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Red












