WNK – Seorang pengusaha muda asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi Kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Alor serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Taman Perairan Kabupaten Alor dan Laut Sekitarnya, Senin 10 Agustus 2026.
Kedatangannya tersebut guna menyampaikan pengaduan resmi sekaligus meminta ketegasan instansi berwenang terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan penyerobotan sempadan pantai di Kelurahan Mutiara,
Kecamatan Teluk Mutiara.
Kepada instansi terkait, pengusaha muda tersebut memaparkan pokok permasalahan bermula dari status tanah milik El Asamau yang sebelumnya merupakan objek lelang dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kalabahi.
Berdasarkan data dan kondisi awal, sebagian dari bidang tanah tersebut berbatasan langsung dengan bibir pantai dan kawasan laut. Namun, sisa tanah yang seharusnya menjadi batas alam atau sempadan pantai yang berbatasan langsung dengan laut justru diklaim kembali oleh El Asamau.
Tidak hanya melakukan klaim sepihak, pihak bersangkutan dilaporkan sedang membangun pagar pembatas serta melakukan aktivitas penimbunan atau reklamasi secara ilegal di atas kawasan pesisir tersebut.
“Kami meminta instansi terkait, khususnya BLHD dan UPTD Pengelola Taman Perairan, untuk segera turun tangan memeriksa legalitas serta dampak lingkungan dari aktivitas penimbunan dan pemagaran di kawasan pesisir Kelurahan Mutiara ini. Ruang publik dan sempadan pantai tidak boleh dikuasai secara sepihak yang berpotensi merusak ekosistem laut dan melanggar aturan tata ruang”, ujar pengusaha muda tersebut usai menyampaikan aduannya, kepada Wartawan Warta Nusa Kenari di Kalabahi.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala UPTD Pengelola Taman Perairan Augustinus Frumentius HB, S.Pi, menyatakan akan segera menindaklanjuti pengaduan ini.
Pihaknya berencana menurunkan tim terpadu ke lapangan guna melakukan peninjauan langsung, mengukur titik koordinat batas tanah lelang, serta memeriksa dokumen perizinan terkait aktivitas reklamasi dan pemagaran di kawasan pesisir pantai Kelurahan Mutiara.
“Kami akan menurunkan Tim dan melakukan pengecekan bibir pantai dan batas laut tersebut karana titik kordinat Nol sampai 20 mil ke laut itu milik negara dan itu kewenangan kami untuk melakukan pengecekan lapangan”, ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Sementara itu, El Asamau yang dikonfirmasi untuk dimintai keterangan dan tanggapan terkait tudingan klaim sepihak menyatakan dengan singkat melalui pesan whatsapp untuk menghubungi penerima kuasa terkait polemik penimbunan pesisir pantai tersebut.
“Saya sudah berikan kuasa kepada adik Jitro Botpada, silakan konfirmasi kepadanya”, katanya dengan singkat.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Red












