BeritaDaerahHukrimPeristiwa

Tanah Warga Diduga Tergerus Proyek Jalan Negara Baranusa-Kabir, BPN Alor Ungkap Temuan Selisih 2 Meter

×

Tanah Warga Diduga Tergerus Proyek Jalan Negara Baranusa-Kabir, BPN Alor Ungkap Temuan Selisih 2 Meter

Sebarkan artikel ini

WNK – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Pertanahan Kabupaten Alor Randy Sujahteruna, S.H, memberikan penjelasan terkait permohonan pengembalian batas tanah dari Kasat Reskrim Polres Alor.

Permohonan tersebut didasarkan pada surat kuasa yang diterima dari Melianus Lalang.

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan penyerobotan tanah milik Anus Lalang dan Lisen Lalang di Kelurahan Kabir, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Wilayah tersebut diketahui terdampak akibat pengerjaan ruas jalan negara Baranusa–Kabir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pengerjaan proyek ini diduga dilakukan oleh pihak PT. Tiga Dara Sejahtera dan saat ini tengah berada dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Polres Alor.

Baca Juga:  Trauma Anak Pasca Gempa Flores Jadi Perhatian! SDI Iligetang Apresiasi Langkah Bupati Sikka

Saat ditemui oleh Wartawan Warta Nusa Kenari di ruang kerjanya, Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Pertanahan Kabupaten Alor Randy Sujahteruna, S.H, menjelaskan secara rinci proses peninjauan lapangan yang telah dilakukan.

“Ada permohonan masuk pengecekan pengembalian batas tanah. Saya tidak ikut ke lapangan, saya ada tugaskan Pak Dandris sebagai pelaksana lapangan, dan Pak Dandris yang saya tugaskan ini juga jalan bersama-sama dengan teman-teman yang lain dari Kepolisian”, ujar Randy, Jumat 18 September 2026,

Baca Juga:  Ketersediaan Pasokan Beras Melimpah, Perum BULOG Perkuat GPM Di Alor

Randy menambahkan, pengembalian batas tanah yang dilakukan bertujuan untuk memastikan kembali posisi bidang tanah yang terdaftar secara resmi di kantor pertanahan.

Berdasarkan dokumen yang ada, sertifikat tanah tersebut diterbitkan pada tahun 1995 atas nama Nalianus Lalang.

“Dari laporan hasil pengukuran yang saya terima, memang ada selisih dari sertifikat yang sudah dikeluarkan sebelumnya dengan kondisi lapangan saat ini. Sebagian termakan badan jalan, dan sesuai hasil pengukuran, selisihnya adalah dua meter”, jelasnya.

Menunggu Langkah Hukum Penyidik Polres Alor

Dengan adanya temuan dan keterangan resmi dari pihak BPN Kabupaten Alor tersebut, indikasi dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Melianus Lalang di Kelurahan Kabir kini semakin menemui titik terang.

Baca Juga:  Tiba Di Alor, Pendeta Mell Atock: Tunaikan Tugas Kudus Di Desa Petleng

Kasus ini kini sepenuhnya berada dalam ranah penegakan hukum, dimana publik dan pihak korban tinggal menunggu langkah tegas serta kelanjutan proses penyelidikan dari tim Penyidik Satreskrim Polres Alor.

Disisi lain, media ini juga berencana untuk meneruskan atensi khusus kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) guna mengawal profesionalisme dan transparansi kinerja Kapolres Alor dalam menangani perkara tersebut.

Penulis: Sius Djobo
Editor: Red