BeritaDaerahHukrimNTTPeristiwa

Akademisi Hukum Soroti Penjualan Kayu Tumbang Hutan Lindung Egon Gahar Untuk Biaya Operasional KPH

×

Akademisi Hukum Soroti Penjualan Kayu Tumbang Hutan Lindung Egon Gahar Untuk Biaya Operasional KPH

Sebarkan artikel ini

WNK – Pernyataan Kepala UPT KPH Wilayah Sikka, Benediktus Herry Siswadi, terkait pemotongan dan penjualan kayu tumbang di kawasan Hutan Lindung Egon Gahar untuk membantu biaya operasional mendapat sorotan dari akademisi hukum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa Maumere Dicky Armando menilai, pengelolaan kayu yang tumbang di dalam kawasan hutan lindung tetap memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya, keterbatasan anggaran operasional tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menjual atau memanfaatkan kayu tersebut demi membiayai kegiatan KPH.

“Secara normatif jika melihat pada hukum kehutanan, kayu yang tumbang di dalam kawasan hutan lindung tidak boleh dijual atau dimanfaatkan untuk pembiayaan operasional KPH, meskipun alasan yang digunakan adalah keterbatasan anggaran”, kata Dicky.

Ia melihat, tindakan memotong atau mengevakuasi kayu yang tumbang dan menghalangi fasilitas publik atau badan jalan pada dasarnya dapat dilakukan sebagai tindakan tanggap darurat. Terlebih apabila keberadaan kayu tersebut menghambat akses kendaraan dan membahayakan pengguna jalan.

Namun, Dicky menegaskan, tindakan pembersihan tersebut harus dibedakan dengan pemanfaatan atau komersialisasi kayu hasil evakuasi.

“Langkah pemotongan kayu untuk membuka akses jalan yang tertutup memang merupakan tindakan darurat yang rasional. Namun, tindakan memperjualbelikan hasil hutan berupa kayu tersebut tetap berpotensi melanggar hukum jika tidak sesuai dengan asas pertanggungjawaban keuangan negara dan norma pengelolaan hutan lindung”, ujarnya.

Baca Juga:  Trauma Anak Pasca Gempa Flores Jadi Perhatian! SDI Iligetang Apresiasi Langkah Bupati Sikka

Dicky menjelaskan, pengelolaan kawasan hutan lindung diatur secara ketat melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan dan peraturan pelaksananya, termasuk PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Dalam konteks kayu yang tumbang dan menghalangi jalan, kata Dia, kayu tersebut memang perlu dievakuasi untuk mengembalikan fungsi akses. Namun status dan pengelolaannya tidak otomatis berubah hanya karena pohon telah tumbang atau dipotong.

“Yang perlu diketahui bahwa dalam hukum dan akses pemanfaatan kayu yang tumbang dan menghalangi fasilitas publik atau jalan memang harus dievakuasi melalui tindakan tanggap darurat. Namun, status kayu tersebut tetap merupakan milik negara”, jelasnya.

Menurut Dicky, setelah proses pemotongan dan pemindahan dilakukan, kayu tersebut semestinya diamankan serta dicatat melalui mekanisme administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Prosedur yang benar adalah pemindahan atau pembersihan kayu dari badan jalan, lalu mengamankannya sebagai barang inventaris kawasan atau barang milik negara, bukan menjualnya secara sepihak”, tegasnya.

Baca Juga:  Kawan Gibran Sikka Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa Di Desa Iligai

Ia menilai penjualan kayu dari kawasan hutan lindung untuk menutupi biaya operasional dapat menimbulkan sejumlah risiko hukum apabila tidak dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah.

Dicky menyebut sedikitnya terdapat dua aspek hukum yang perlu diperhatikan, yakni dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana kehutanan dan persoalan hukum terkait pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara.

“Menjual kayu tumbang dari kawasan hutan lindung demi menutupi biaya operasional bisa mengandung risiko hukum, diantaranya dugaan pelanggaran tindak pidana kehutanan dan dugaan pelanggaran hukum keuangan negara”, ujarnya.

Karena itu, Dicky menyarankan agar penanganan kayu tumbang dilakukan melalui prosedur administrasi yang jelas sejak awal.

Pertama, harus dibuat berita acara kejadian dan penanganan darurat. KPH bersama pihak berwenang, seperti polisi kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi atau instansi terkait lainnya, perlu mendokumentasikan kejadian tersebut.

Dokumen itu setidaknya mencatat penyebab tumbangnya pohon, lokasi kejadian, jenis dan volume kayu, proses pemotongan, serta lokasi penempatan kayu setelah dievakuasi.

Kedua, kayu yang telah dipotong dan dipindahkan harus diinventarisasi dan ditatausahakan. Jenis dan volumenya perlu dicatat serta kayu ditempatkan di lokasi yang aman sehingga keberadaan dan pergerakannya dapat diawasi.

Baca Juga:  Pengusaha Muda Alor Datangi BLHD Dan UPTD Taman Perairan, Protes Dugaan Reklamasi Sepihak di Pesisir Kelurahan Mutiara

Ketiga, apabila kayu tersebut berdasarkan ketentuan memang dapat dilepaskan atau dimanfaatkan oleh negara, maka harus ditempuh mekanisme resmi, bukan penjualan langsung di lapangan.

“Jika ingin diterimakan kepada negara atau dilepaskan sesuai ketentuan, harus melalui mekanisme resmi, termasuk penetapan status barang dan proses pelepasan atau lelang sesuai aturan yang berlaku. Hasilnya juga harus masuk melalui mekanisme penerimaan negara atau daerah yang sah”, jelas Dicky.

Ia menambahkan, apabila alasan penjualan kayu adalah untuk membiayai operasional KPH karena keterbatasan anggaran, alasan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola keuangan negara atau daerah.

“Keterbatasan anggaran operasional KPH tidak dapat dijadikan pembenar untuk melanggar tata kelola keuangan publik. Pembiayaan operasional harus tetap diajukan melalui mekanisme revisi anggaran APBD atau APBN maupun skema penanggulangan bencana atau tanggap darurat apabila memang memenuhi persyaratan”, katanya.

Dicky menekankan, situasi darurat memang membutuhkan tindakan cepat. Akan tetapi, kewenangan untuk melakukan tindakan cepat tersebut memiliki batas.

Penulis: Maria E. Florida
Editor: Red