WNK – Margareta Lende, seorang warga yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan di Polres Alor, meluapkan kekecewaannya lantaran laporan yang ia layangkan sejak 15 Mei 2025 lalu hingga kini, Jumat (9/10/2026), seolah berjalan di tempat tanpa kejelasan kepastian hukum.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/173/V/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tertanggal 15 Mei 2025, Margareta bertindak sebagai pelapor dengan terlapor bernama Andre Ang.
Permasalahan ini bermula ketika Margareta menyelesaikan pekerjaan sub-kontrak dari Andre Ang berupa pembangunan tembok penahan tebing sepanjang 441 meter dengan variasi ketinggian 2 meter, 3 meter, dan 4 meter.
Pekerjaan tersebut dikerjakan di luar kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Tahun Anggaran 2023 milik CV Bumi Mulia. Namun, sisa upah kerja sebesar Rp. 90.000.000,00, ditambah kerugian lain-lain dengan total keseluruhan diperkirakan mencapai Rp. 170.000.000,00, belum juga dibayarkan.
Selama satu tahun lebih ini, Margareta mengaku hanya bolak-balik mendatangi Polres Alor untuk menanyakan status hukum laporannya. Sayangnya, Ia merasa laporannya dibiarkan begitu saja dan pihak kepolisian terkesan hanya mengarahkannya pada jalur mediasi.
“Persoalan ini sudah kurang lebih hampir dua tahun, tetapi pihak Polres Alor mendiamkan persoalan tersebut dan membekukan laporan saya”, ungkap Margareta kepada Wartawan Warta Nusa Kenari.
Merasa dirugikan dan menilai penanganan perkara di Polres Alor tidak berjalan profesional, Margareta Lende memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
“Saya akan bawa laporan ini ke bagian pengawasan penyidikan Polda NTT terkait laporan saya di Polres Alor”, pungkasnya dengan tegas.
Tanggapan Kapolres Alor
Menanggapi lambatnya penanganan perkara ini, Kapolres Alor AKBP Nur Azari, S.H, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi Wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurutnya, hambatan penanganan terakhir terjadi karena adanya perbedaan perhitungan volume pekerjaan antara kedua belah pihak.
“Saya sudah tanya ke penyidik, itu permasalahan terakhir karena pelapor berdebat terkait hitungan angka pekerjaan. Oleh Andre Ang mengukur katanya volume 399,46 meter kubik dan itu sudah dibayar lunas. Namun dari pelapor meminta ke penyidik agar darinya ada Pak Maryo Desantos Ngange yang akan mengukur ulang hasil pekerjaan itu, namun pelapor sampai terakhir tidak bisa menghadirkan Pak Maryo itu”, tegas Kapolres Azhari.
Klarifikasi Pihak Terlapor (CV. Bumi Mulia)
Sementara itu, pihak CV Bumi Mulia milik Andre Ang saat dikonfirmasi Wartawan Warta Nusa Kenari menyatakan bahwa kewajiban mereka terhadap pelapor telah diselesaikan.
“Untuk urusan dengan Margareta sudah dibayarkan sesuai dengan jumlah pekerjaan. Untuk laporan polisi sudah disurvei ke lokasi juga bersama orang teknik Margareta, pengawas saya, dan pihak kepolisian, dan sudah ditandatangani sendiri oleh Margareta. Jumlah volume pekerjaan sudah ada, tapi pertemuan di kantor polisi Margareta tidak datang”, kata pihak CV. Bumi Mulia.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Red


