Example floating
Example floating
AgamaBeritaNTT

Buntut Pernikahan Kontroversial, Gembala Senior GBI Pdt. dr. Dedy Goandis Angkat Bicara

125
×

Buntut Pernikahan Kontroversial, Gembala Senior GBI Pdt. dr. Dedy Goandis Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

WNK – Gembala Senior Gereja Bethel Indonesia (GBI) Hope Inpact Kupang Pdt dr. Dedy Goandys, akhirnya buka suara isu viral mengenai seorang oknum Pendeta GBI di Alor yang diduga tetap memberkati pernikahan seorang pria yang masih berstatus suami nikah orang di Mata Tuhan.

Kejadian ini memicu polemik lantaran pihak istri nikah dari Rachmad E. B. Besituba, Regina Manikita dikabarkan telah melayangkan surat pembatalan dan keberatan kepada pihak organisasi GBI jauh sebelum pernikahan tersebut dilangsungkan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Kembali "Panas", FP2L Desak Kejari Periksa Sekda Lembata Hingga Akan Surati Kejagung

Dalam tanggapan resminya Pdt dr. Dedy Goandys kepada Wartawan Warta Nusa Kenari Selasa, 17 Februari, melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa dirinya mengetahui betul permasalahan tentang pernikahan tersebut.

Namun sebagai Pejabat Gereja Bethel Indonesia, Pendeta Dedy mengungkapkan, kedua pasangan suami-istri tersebut walaupun cuma nikah gereja saja dan telah berpisah sekian lama tetap sah hukumnya di Mata Tuhan.

“Oleh karena itu tidak boleh dilakukan Pemberkatan Nikah apabila salah satu pasangannya masih hidup atau perceraian sekalipun juga kalau pasangan dari keduanya masih hidup, maka tidak boleh dilaksanakan Pemberkatan Nikah Oleh pihak oknum Pendeta manapun, karena berdasarkan Iman kristen hanya maut yang bisa memisahkan”, tegasnya.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan 1447 Hijiriah, Kapolres Nur Azhari Ajak Masyarakat Pererat Kekeluargaan Dan Keamanan Serta Ketertiban

“Tentu persoalan ini dilaporkan ke pihak organisasi baik di tingkat BPD (Badan Pengurus Daerah) dan ke tingkat Sinode (BPH) untuk diambil langkah sesuai dengan tata gerjeja terkait dugaan pelanggaran pelayanan Sakramen Pernikahan sehingga bisa menyelesaikan secara Internal Gereja”, beber Pendeta Dedy.

Baca Juga:  Pemda Sikka Serahkan Bantuan Darurat Bagi Warga Terdampak Bencana Angin Kencang Di Desa Ian Tena

Terkait pengabaian surat keberatan dari Istri Nikah kata Pendeta Dedy, pihak Sinode harusnya memanggil oknum Pendeta di Alor yang bersangkutan melalui Pejabat Wilayah untuk dimintai keterangan.

“Jika terbukti ada pelanggaran kode etik Pendeta dan pengabaian prosedur dan administrasi, GBI (Gereja Bethel Indonesia) tidak segan untuk memberikan sanksi regas mulai dari teguran tegas sampai dengan pencabutan Ijin Pelayanan”, ujarnya.

Penulis: Sius Djobo
Editor: Red