Example floating
Example floating
HukrimBeritaDaerahNTT

Oknum siswa Pelantikan TNI di tangkap satreskrim polres Flotim terkait dugaan kasus persetubuhan Anak di bawa umur

30
×

Oknum siswa Pelantikan TNI di tangkap satreskrim polres Flotim terkait dugaan kasus persetubuhan Anak di bawa umur

Sebarkan artikel ini

 

 

Larantuka kamis 12 maret 2026 kepolisian Resor( Polres) flotim menggelar konferensi pers terkait penangkapan seorang pemuda berinisial ADO

yang di ketahui baru saja menyelesaikan pendidikan dan di lantik sebagai anggota TNI atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawa umur

 

Kronologi kejadian

 

Kapolres flotim AKBP ADHITYA OCTORIO PUTRA. S. I. K . Penangkap berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban berinisial TJW

Kapolres menjelaskan ”

 

Pada tanggal 31 Agustus 2025 penyidik PPA POLRES flotim telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan korban berinisial, fbl. Dan mengundang para saksi sebanyak 5 orang dan 1 orang terlapor guna di minta keterangan terkait perekara di maksut namun 2 orang saksi yaitu ayah kandung terlapor berinisial SDO dan mama kecil terlapor berinisial MWK serta terlapor pun tidak memenuhi undangan klarifikasi sebanyak 2 kali tanpa alasan

Baca Juga:  Kemensos RI Melalui Sentra Efata Kupang Gelar Operasi Katarak Gratis Di RSD Kalabahi

 

Berdasarkan bukti permulaan penyidik melakukan gelar perkara

Kasusnya di naikan ke tingkat penyidikan dan di terbitkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/455/|X/ RES. 1.24./2025/Reskrim tanggal 7 September 2025

Dengan melakukan serangkaian proses penyidikan yang di antaranya  melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana di maksut dan memanggil para saksi termasuk terlapor,.

Namun 2 saksi dan terlapor sendiri mangkir dari panggilan tanpa alasan. Ujar kapolres

 

Proses penangkapan dan kordinasi

 

Dan di karenakan tersangka suda di lantik menjadi anggota TNI aktif sehingga penyidikan berkoordinasi dengan subdit PPA PPO POLDA, KOREM 161 Wirasakti kupang DENRAM |X/1 dan RINDAM |X Udayana Bali

Baca Juga:  Ajudan Wabup Alor Pitan Sir Didesak Tukang Mebel Adrianus Amung, Bayar Sisa Tunggakan Mobiler

 

dan kemudian ber kordinasi, tersangka di proses oleh RINDAM |X udayana Bali sesuai aturan hukum TNI AD dan pada tgl 10 Maret 2026 tersangka di berhentikan dari anggota TNI AD berdasarkan surat keputusan kepala staf angkatan Darat nomor. Keb/ 122a.33/|||/2026 tgl 10 maret 2026

 

Setelah menerima penyerahan, penyidik langsung melakukan upaya paksa dengan mengeluarkan sprin penangkapan nomor SP. Keb/16/|||/RES.1.24/2026/RESKRIM. selanjutnya tersangka di bawa penyidik berdasarkan surat perintah membawa dan di dampingi oleh kasie Intel kodim 1624 larantuka

Bersama orang tuanya dari maumere menuju mapolres Flores Timur.

Baca Juga:  Kades Nikson Minta BPKB Dum Truk BUMDes Pante Dere, Kasatlantas Polres Alor: Sudah Diberikan

 

Setelah berada di berada di mapolres flotim tersangka di periksa oleh penyidik, dan setelah di lakukan pemeriksaan tersangka langsung di lakukan penahanan di ruang tahanan polres flotim selama 20 hari” Beber kapolres

 

Hal tersebut di benarkan oleh kasie Humas polres flotim AKP ELIEZER KALELADO

 

saat di hubungi wartawan warta nusa kenari, di konfirmasi kamis 12 maret 2026

 

Pasal yang di langgar pasal 81 ayat 2 KUHP

 

KONFRENSI PERS DI PIMPIN LANGSNG OLEH KAPOLRES FLOTIM AKBP ADHITYA OCTORIO PUTRA S. I. K

di dampingi oleh KASI HUMAS AKP ELIEZER KALELADO SH

KASAT RESKRIM IPTU FARDAN ADI NUGROHO. S. Tr. K

PENULIS : SIUS DJOBO

EDITOR : RED