WNK –Tuntutan keadilan menyuarakan kepedulian atas kasus dugaan pembunuhan “Ade Noni” yang terjadi di Rubit, Kabupaten Sikka kembali dilakukan.
Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere bersama pihak keluarga korban dan Forum 10 Suku Romanduru turun ke jalan dalam aksi damai bertajuk Jilid 3, pada Jumat 27 Maret 2026.
Massa mulai berkumpul di Lapangan Kota Baru, Maumere sejak pukul 10:00 WITA sebelum melakukan long march menuju Gedung DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Dengan membawa atribut dan spanduk bertuliskan ‘Usut Tuntas Kasus di Rubit’, para demonstran mendesak agar penegakan hukum berjalan transparan dan menyentuh akar persoalan.
Saat melintas di depan Mako Polres Sikka, masa aksi berhenti dan berorasi di depan lembaga penegak hukum ini untuk menuntut keadilan.
PMKRI dan keluarga menduka peristiwa ini sebagai tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PMKRI juga menyebut, ada keterlibatan pihak lain yang harus didalami berdasarkan ketentuan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami merasa cukup kecewa dengan pihak kepolisian resor sikka yang dari awal, mulai dari penerimaan laporan, pencarian korban, pengumpulan bukti-bukti serta pengungkapan kasus terlihat menunjukan kerja-kerja yang tidak pro aktif dan progresif”, ujar salah satu orator.
Setelah orasi di Mako Polres Sikka, massa aksi bergerak ke gedung DPRD Kabupaten Sikka untuk bertemu anggota DPRD dan menyampaikan tuntutan.
Untuk diketahui, Stevania Trisanti Noni alias Noni, remaja putri berusia 14 tahun merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan tragis di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka baru-baru ini.
Penulis: Maria E. Florida
Editor: Markus Kari















