WNK– Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras dan minyak goreng di Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur menuai sorotan tajam dari warga setempat.
Bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu tersebut, diduga justru banyak diterima oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Lendola menerima bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Namun, distribusi bantuan ini memicu kekecewaan di kalangan warga yang merasa lebih berhak menerima namun justru tidak terdaftar.
Sejumlah warga yang tidak ingin namanya disebutkan menyatakan kebingungannya terkait kriteria penerima bantuan tersebut.
Menurut mereka, adanya oknum ASN P3K yang mendapatkan bantuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan data di tingkat desa ataupun dinas terkait.
“Kami heran, yang sudah punya penghasilan tetap seperti mereka (ASN P3K) justru masuk daftar penerima. Sementara warga yang benar-benar membutuhkan dan masuk kategori ekonomi lemah malah tidak dapat”, ujar salah satu warga kepada Wartawan Warta Nusa Kenari, Senin 25 Mei 2026.
Temuan ini memicu desakan dari masyarakat, agar pemerintah desa dan pihak terkait di Kabupaten Alor segera melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Warga berharap agar penyaluran bantuan di masa mendatang dilakukan secara transparan dan tepat sasaran agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, petugas pembagian beras di Desa Lendola Isnawati membenarkan pengeluhan tersebut.
“Ini semua kebijakan dari desa, karena desa yang suruh, masyarakat datang tanya di desa, makanya desa bilang sudah yang P3K PW juga kasih, tetapi kira-kira buat dalam betuk surat pernyataan bermaterai 10.000. Jadi apabila di kemudian hari didapatkan, maka mereka kembalikan”, katanya.
Selain itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Alor Yustus B. Dopong Abora, SP, saat dikonfirmasi Wartawan Warta Nusa Kenari melalui sambungan telepon selulernya menegaskan bahwa, bantuan ini merupakan program pusat yang diprioritaskan untuk masyarakat miskin alias tidak mampu bukan untuk Guru ASN dan PPPK PW.
“Ooo…tidak boleh (bagi ASN atau PPPK Paruh Waktu). Bantuan (beras dan minyak goreng) ini untuk keluarga miskin, bukan untuk ASN atau guru. Kalau dapat data kita proses ganti untuk penerima manfaat yang sesungguhnya”, tegas Abora.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari












