WNK – Camat Alor Tengah Utara (ATU) Sabdi L. E. Makanlehi, SH.,MH, memberikan sorotan tajam terkait proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang sebelumnya dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekda Alor.
Sabdi menegaskan bahwa, jika hasil proses Baperjakat tersebut tetap dipaksakan untuk dilanjutkan oleh Sekda definitif Melkisedek Bely, maka hal itu berpotensi besar menabrak regulasi.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
“Harus dipahami bahwa ada batasan kewenangan. Jika proses yang dilakukan sebelumnya oleh Pj Sekda tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang diatur dalam Permendagri 91/2019, maka Sekda definitif tidak boleh begitu saja mengeksekusi hasil tersebut. Ini soal kepatuhan terhadap aturan tata kelola pemerintahan. PJ Sekda waktu itu apakah Bupati ada tunjuk dia sebagai Ketua Baperjakat, kan tidak! Ini ada apa dibalik semua ini. Tidak punya kewenangan kok tubruk tabrak, terus bola liar ni mau lempar kasih Bupati dan Sekda”, ujar Sabdi, Selasa 26 Mei 2026.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Melkisedek Bely, yang dihubungai melalui pesan whatsapp belum memberikan tanggapan terkait Baperjakat dan Dinas Perikanan Kabupaten Alor, karena masih dalam beberapa agenda penting.
“Salom, saya masi ada kegiatan. Nanti saya telepon ya, makasih”, jawab Sekda Melkisedek dengan singkat saat membalas isi pesan Wartawan Warta Nusa Kenari.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Red












