WNK – Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang diminta untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola jabatan dan administrasi tenaga pendidik di TK Eklesia Siuf. Hal ini menyangkut dugaan ketidaksesuaian penempatan jabatan serta kualifikasi guru yang dinilai menabrak aturan terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa, kondisi manajerial di sekolah tersebut saat ini sedang tidak stabil.
Menurutnya, terdapat kekosongan standar kompetensi pada posisi krusial di TK Eklesia Siuf.
”Kami melihat ada pembiaran terkait penempatan jabatan. Dinas Pendidikan harus turun tangan karena ini menyangkut masa depan pendidikan anak usia dini di wilayah kita. Aturan pusat sudah jelas, tapi di lapangan praktiknya berbeda,” ujar sumber tersebut kepada media, Senin 11 Mei 2026.
Poin utama yang menjadi sorotan adalah adanya tenaga pendidik yang menduduki jabatan tertentu namun tidak memiliki Akta Mengajar serta Sertifikat Kepala Sekolah (Sertifikat Pendidik/Guru Penggerak).
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, seorang guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah wajib memiliki Sertifikat Pendidik dan Guru Penggerak, serta jenjang pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV).
Aturan ini bila di terapkan di TK Eklesia Siuf, yang mana Kepala Sekolahnya Dolly Yulianti S. Beis, diduga tidak memiliki sertifikat pendidik maupun guru penggerak.
Pengangkatan pejabat sekolah yang tidak sesuai kualifikasi dianggap mencederai semangat profesionalisme. Status guru yang tidak memiliki akta mengajar atau sertifikasi kompetensi dapat menghambat proses akreditasi sekolah di masa mendatang.
Tanpa sertifikasi resmi, standar pedagogik guru dikhawatirkan tidak memenuhi kriteria nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sumber tersebut menegaskan bahwa, Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini. Perlu adanya audit kepegawaian untuk memastikan seluruh guru di TK Eklesia Siuf telah memenuhi syarat administratif sesuai Dapodik.
”Jangan sampai kepentingan tertentu mengalahkan aturan kementerian. Kami hanya ingin TK Eklesia Siuf berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku agar kualitas pendidikan di Kabupaten Kupang tetap terjaga”, pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten kupang Marthen Rahakbauw, saat dikonfirmasi Wartawan Warta Nusa Kenari melalui sambungan telepon seluler mengatakan bahwa, pihaknya akan memerintahkan bidang teknis untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Terkait dengan hal (laporan) ini saya akan berkoordinasi dengan bidang teknis terkait di Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang segera lakukan pengecekan lapangan”, ujarnya.
Sementara itu, pihak Pengelola TK Eklesia Siuf masih menunggu panggilan ataupun kehadiran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari Dinas Pendidikan (Kabupaten Kupang)”, kata Kepala TK Dolly Yulianti S. Beis, dengan singkat kepada Wartawan Warta Nusa Kenari.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari












