HukrimBeritaDaerahDesa

Laporan Mandek! Kinerja Kejari Alor Dipertanyakan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, TPK: Kami Sudah Diperiksa Tapi Tidak Terbukti

225
×

Laporan Mandek! Kinerja Kejari Alor Dipertanyakan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, TPK: Kami Sudah Diperiksa Tapi Tidak Terbukti

Sebarkan artikel ini

WNK – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Tahun Anggaran 2020 senilai 1,5 Miliar rupiah terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan yang telah dilayangkan warga sejak awal tahun 2025 tersebut hingga kini dinilai jalan di tempat atau belum diproses secara signifikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.

Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan penyelewengan ini mencakup beberapa item pekerjaan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang diduga fiktif serta adanya mark-up harga material. Dari total pagu anggaran tahun 2020, ditemukan indikasi kerugian negara yang mencapai angka fantastis bagi skala desa, yakni Rp. 1.500.000.000.

Dalam laporan ini, Belanja jasa honorer Paud, SPJ terlampir 84 orang dengan gaji Rp. 4000.00 kali 84 orang Rp. 8.4000.000. Insentif guru ngaji TPA, SPJ volume 60 orang dengan gaji Rp. 120.000 (X60) Rp. 7.200.000. Belanja barang perlengkapan TPA, SPJ fakta lapangan TA 2020 pembelanjaan dana desa sebesar Rp. 12.250.000 fiktif. Belanja Seragam murid TK 100 anak, SPJ Rp. 122.500 (X100) murid Rp. 12.250.000 TA 2020 fiktif. Belanja seragam atribut guru paud SPJ 140, hanya terdapat 5 orang guru saja fiktif Rp. 13.000.000. Belanja barang dan jasa posyandu/ polindes, SPJ 2020 Rp. 20.000 (X300) fiktif. Pemeliharaan momend gapura, SPJ terlampir dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17.030.000.

Baca Juga:  Dugaan Intervensi Proyek DAU, Nama Kontraktor Di Pulau Pantar Termasuk SMPN Abangiwang Disebut Titipan Wakil Bupati Rocky Winario

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti permulaan, mulai dari dokumen LPJ yang diduga dimanipulasi hingga foto-foto proyek di lapangan yang mangkrak. Namun, sudah setahun berlalu sejak laporan masuk di Januari 2025, belum ada progres berarti”, ujar salah satu perwakilan pelapor Samsudin Imran kepada Wartawan Warta Nusa Kenari, Minggu 26 April 2026.

Baca Juga:  Prosesi Pawai Paskah GAMKI Alor Dengan Salib Raksasa, Ketua Remas Domloli: Berbeda Iman Tapi Satu Darah

Samsudin akan menyurati Kejagung RI guna memohon atensinya untuk menindak lanjuti kasus ini.

“Saya akan menyurati Jaksa Agung untuk meminta atensi khusus atas laporan saya yang dinilai lambat di Kejaksaan Negeri Alor”, tegasnya.

Mandeknya laporan ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum di Kabupaten Alor.

Laporan kegiatan ini rekayasa, sebab gapura yang dibangun sejak tahun 2017 melalui anggran APBD 1 Dengan program kampung KB. Maka hal ini dinilai manipulasi data, bukan bersumber dari DD. Untuk itu, diharapkan agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi warga Desa Pulau Buaya.

Sementara itu, TPK Desa Pulau Buaya Karim Mansur yang ditemui media di kediamannya di Desa Pulau Buaya membantah hal tersebut, karena menurutnya laporan tersebut tidak benar.

Baca Juga:  PPK Klarifikasi Proyek Rehabilitasi UPTD SD Inpres Pura: Pagu Anggaran DAU Senilai 400 Juta

“Tidak benar semua kaka (Wartawan). Karena dari data laporan di Kejaksaan Negeri Alor, kami sudah diperiksa tapi tidak terbukti. Ini karena unsur persoalan politik saja”, ujarnya.

Disela-sela itu Hamdan Kapitan, seorang guru ngaji yang sempat dikonfirmasi media ini mengaku selama ini, Ia mendapat insentif dari desa terkait upaya guru ngaji yang dibayar kepadanya.

“Kami dibayar oleh pihak desa selama ini, karena kami mengajar ngaji sesuai kesepakatan yang di tentukan oleh desa”, ungkapnya.

Masyarakat terus menunggu kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Alor, agar kasus ini tidak berlarut-larut ‘parkir’.

Penulis: Sius Djobo
Editor: Markus Kari