EkbisBeritaDaerahNTT

Praktik Uang Receh Di Toko Fajar Toserba Kembali Dikeluhkan, Kadis Perdagangan Sikka: Konsumen Punya Hak Tuntut Pengembalian Yang Sah

25
×

Praktik Uang Receh Di Toko Fajar Toserba Kembali Dikeluhkan, Kadis Perdagangan Sikka: Konsumen Punya Hak Tuntut Pengembalian Yang Sah

Sebarkan artikel ini

WNK – Praktik pengembalian uang belanja menggunakan permen kembali dikeluhkan sejumlah konsumen di toko Fajar Toserba, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya, penggunaan permen sebagai pengganti uang receh pecahan Rp. 100 hingga Rp. 400 dinilai merugikan konsumen dan memicu protes dari pelanggan.

Sejumlah pelanggan mengaku pasrah menerima kondisi tersebut.

Maria, salah satu pelanggan toko tersebut, mengatakan dirinya sering menerima permen sebagai pengganti uang kembalian.

“Kadang dikasih permen, kadang juga tidak. Kalau kasir kasih permen ya kami terima saja. Tapi harapan kami ke depan kasir bisa siapkan uang recehan untuk pengembalian”, katanya, Jumat 15 Mei 2026.

Keluhan lebih keras disampaikan Yustina, pelanggan lainnya. Ia meminta pihak toko menyediakan uang pecahan kecil seperti Rp. 100 dan Rp. 200 agar hak konsumen tetap terpenuhi.

Baca Juga:  Proyek Rehabilitasi UPTD SD Inpres Pura Sebesar 200 Juta Mangkrak Sejak Desember, Kepala Sekolah Mengaku Tak Kenal Pelaksana

“Kalau sehari ada 400 orang yang datang belanja lalu ada endapan uang belanja di toserba, misalnya satu orang 100 rupiah saja, ayo kita hitung berapa hasilnya. Toserba jangan cari untung”, ungkapnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Manager Fajar Toserba, Yuliana mengakui bahwa penggunaan permen sebagai alat pengembalian uang receh memang sudah menjadi kebijakan toko.

“Disini memang sudah kebijakan toko. Kami sudah menyiapkan permen untuk pengembalian kepada pembeli yang nilai kembaliannya di bawah Rp. 500″, ujarnya.

Sementara itu, pemilik Fajar Toserba, Niang, melalui pesan WhatsApp kepada Wartawan Warta Nusa Kenari menjelaskan bahwa, pihaknya kesulitan memperoleh uang pecahan Rp. 100 dan Rp. 200 dari bank sehingga memilih menyediakan permen sebagai alternatif.

Baca Juga:  Prosesi Pawai Paskah GAMKI Alor Dengan Salib Raksasa, Ketua Remas Domloli: Berbeda Iman Tapi Satu Darah

“Kami selalu siap permen untuk kembalian Rp. 100 dan Rp. 200, karena memang uang fisik kami kesulitan dapat dari bank. Permen juga tidak pernah habis karena stok kami banyak”, jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, pihak toko selalu menawarkan pilihan kepada pembeli sebelum memberikan permen.

“Kami selalu tanya dulu ke pembeli mau permen atau tidak. Kalau tidak mau, kami kasih uang stok yang masih ada atau mungkin konsumen punya uang kembalian”, katanya.

Niang juga mempertanyakan apakah toko-toko lain di Maumere memiliki stok uang receh yang cukup.

“Saya tahu permen bukan pembayaran yang sah. Tapi di tempat lain disuruh donasi, kami malah kasih permen karena kesulitan dapat uang fisiknya dari bank”, ujarnya.

Baca Juga:  Warga Diimbau Tak Daftarkan Anak Di TK Anugrah Eklesia Siuf, Diduga Kepsek Tidak Bersertifikat

Bahkan, Niang menegaskan bahwa konsumen yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut dipersilahkan untuk tidak berbelanja di tokonya.

“Yang tidak suka terima permen ya tidak usah belanja di tempat kami”, tegasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Sikka Verdinando Lepe, S. Sos, menegaskan bahwa, konsumen memiliki hak untuk menolak pengembalian uang menggunakan permen.

“Kalau ada toko yang pengembaliannya pakai permen, tinggal ditolak saja. Saya juga pernah alami dan saya tolak”, ujarnya.

Ia juga menyarankan masyarakat tetap meminta haknya berupa uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah.

“Konsumen punya hak untuk menuntut dikembalikan dengan uang. Saya pernah seperti itu, mereka akhirnya cari uangnya dan dikembalikan”, tegasnya.

Penulis: Maria E. Florida
Editor: Markus Kari