WNK – Sius Djobo memenuhi undangan klarifikasi Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Alor, pada Rabu 10 Juni 2026.
Kehadiran Sius Djobo dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Media Warta Nusa Kenari dalam pemberitaan beberapa waktu lalu dengan judul berita, “Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi Nelayan Alor Untuk Proyek Jalan 27 Miliar di Pantar” yang diterbitkan pada 18 Mei 2026 lalu.
Laporan yang diduga pencemaran nama baik dengan nomor polisi LP/B/226/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tersebut diajukan oleh Rahmad Hidayat Idris, berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat sebelumnya dalam Media Warta Nusa Kenari mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga dalam pemberitaan Media Warta Nusa Kenari memuat berita yang diduga menyerang kehormatan atau nama baik saudara Rahmad Hidayat Idris terkait nama baik yang dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan di tempat umum, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum terkait pencemaran tertulis.
Ditemui usai pemeriksaan, Sius Djobo membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi terkait prosedur pemberitaan tersebut.
“Sebagai warga negara yang taat hukum dan Pimpinan Media (Warta Nusa Kenari) yang bertanggung jawab, saya memenuhi undangan penyidik Polres Alor untuk memberikan klarifikasi. Kami telah menjelaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan oleh Warta Nusa Kenari merupakan bagian dari menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi, yang didasarkan pada data dan investigasi lapangan, dimana yang kami muat itu bersifat dugaan dan bukan menjustifikasi, dan untuk saat ini kami bersama Media Hukrim RDTV masih terus bersinergi melakukan pendalaman melalui investigasi atau pulbaket”, ujar Sius Djobo yang juga Pemimpin Redaksi Media Warta Nusa Kenari, Rabu 10 Juni 2026 malam.
Sius juga menegaskan bahwa, Wartawan Warta Nusa Kenari senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan yang diangkat ke publik yang menyajikan fakta lapangan yang ditemui.
Untuk itu lanjut Sius, Media Warta Nusa Kenari selalu memberikan hak klarifikasi maupun hak jawab yang sejatinya dapat dilakukan oleh pihak yang diberitakan namanya dalam setiap pemberitaan yang merasa dirugikan.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya percaya pihak kepolisian akan meninjau laporan ini secara objektif, namun yang saya sayangkan seolah-olah penyidik lebih memfokuskan pertanyaan mereka terkait legalits Media Warta Nusa Kenari yang apakah sudah terverifikasi oleh Dewan Pers atau belum? Sedangkan sudah jelas di sana bahwa Media Warta Nusa Kenari berbadan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yakni berbadan hukum PT. Pers Taramiti Tominuku Creative, yang jelas terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM”, tegas Sius.
Adapun legalitas Media Warta Nusa Kenari tersebut tercatat dengan nomor: AHU -0011604. AH. 01.01 Tahun 2020 tentang pengesahan pendirian badan hukum Perseoroan Terbatas Pers Taramiti Tominuku Creative.
Menurut Sius, Penyedik Polres Alor terus dan secara berulang kali memperpertanyakan legalitas tersebut dan mengesampingkan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi yang sedang difokuskan oleh Polda NTT yang sebeumnya telah mengungkap sejumlah temuan penyalahgunaan BBM Subsidi di berbagai daerah.
Dalam hal ini Sius menerangkan bahwa, mempertanyakan legalitas media lebih mendalam bukan manjadi ranah Penyidik Kepolisian. Sebab menurutnya, sebenarnya hal itu menjadi ranahnya Dewan Pers,
Sehingga, Pemimpin Redaksi Media Warta Nusa Kenari ini sudah merekomendasikan kepada Penyidik Polres Alor agar mempertanyakan saja kepada Dewan Pers dan fokus saja pada masalah dugaan penyalahgunaan BBM.
Sebab lanjut Sius, sebelum ada laporan Polisi, Penyidik atas nama Diki telah berulang kali mempertanyakan hal legalitas tersebut.
Untuk itu, Sius meminta agar Aparat Kepolisian jangan mengganggu kemerdekaan Pers dalam bekerja.
“Jika ada yang merasa dirugikan terkait hal legalitas maka silakan malapor kepada Dewan Pers. Apabila ada pihak lain yang mempersengketaan produk jurnalistik, silahkan melapor ke Dewan Pers. Kami sudah memedomai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Wartawan, jadi laporkan ke Dewan Pers baru kami jelaskan duduk perkaranya ke Dewan Pers”, beber Sius.
Sius juga menambahkan bahwa, melalui pemberitaan sebelumnya di Media Warta Nusa Kenari itu juga memuat hasil wawancara dengan narasumber bernama Dayat yang diketahui bernama lengkap Rahmad Hidayat Idris.
Dengan demikian, pemberitaan yang telah ditayangkan di media ini sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Kendati demikian, Sius juga menegaskan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pulbaket di lapangan agar kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini benar-benar bisa terungkap kepada masyarakat selaku sasaran penerima BBM bersubsidi tersebut.
Sebagai bukti keseriusan Sius, pihaknya telah meminta kepada DPRD Kabupaten Alor untuk mengagendakan waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Alor.
Dirinya berharap, DPRD segera memanggil pihak terkait yang sebelumnya telah diberitakan dalam pemberitaan Media Warta Nusa Kenari.
Pemimpin Redaksi Media Warta Nusa Kenari ini berharap Penyidik Polres Alor sebelum memproses lebih lanjut laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, agar segera berkoordinasi dengan Dewan Pers agar nilai-nilai Kemerdekaan Pers yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan fungsi Pers itu dapat benar-benar terungkap dan menjadi konsumsi publik.
Sebab pihaknya menduga, Penyidik Polres Alor tidak fokus mendalami pemberitaan tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabir, Kecamatan Pantar dalam pemberitaan Media Warta Nusa Kenari sebelumnya.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH, membenarkan adanya pemanggilan Pemimpin Redaksi Media Warta Nusa Kenari Sius Djobo sebagai saksi untuk klarifikasi berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik atas nama Rahmad Hidayat Idris tentang pemberitaan namanya di Media belum lama ini.
Kapolres Azhari menegaskan, akan segera meminta keterangan ahli dari Dewan Pers untuk memberikan keterangan lengkap dalam hal kinerja Jurnalistik yang sedang berupaya membongkar dugaan mafia BBM di Kabupaten Alor.
“Nanti saya akan memerintah kepada Kasat Reskrim (Polres Alor) untuk (koordinasi) ke Dewan Pers guna meminta pendapat ahli atas sengketa produk jurnalistik ini”, ujarnya.
Penulis/Editor: Red












