HukrimBeritaDaerahNTT

Penanganan Laporan Dugaan Tipikor Air Minum Perkotaan Di Kejari Belum Signifikan, Pansus DPRD Sikka: Ditemukan Kerugian 2M

32
×

Penanganan Laporan Dugaan Tipikor Air Minum Perkotaan Di Kejari Belum Signifikan, Pansus DPRD Sikka: Ditemukan Kerugian 2M

Sebarkan artikel ini

WNK – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020 pada Perumda Air Minum Wair Pu’an di Kabupaten Sikka hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sikka itu mengungkapkan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kasus yang dilaporkan sejak tahun 2020 itu hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Padahal, laporan telah masuk ke Kejaksaan Negeri Sikka sejak beberapa tahun lalu dan DPRD Kabupaten Sikka bahkan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penelusuran terhadap proyek tersebut.

Ketua Tim 9 Polikarpus Raymon menilai, sejak awal pelaksanaan proyek sudah muncul banyak kejanggalan, terutama pada proses pelelangan paket pekerjaan yang disebut dilakukan secara tertutup.

Menurutnya, proyek bernilai miliaran rupiah itu semestinya dilakukan melalui tender terbuka agar semua rekanan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pengadaan, namun fakta di lapangan berbeda.

Baca Juga:  Kepala Irda Alor Romelus Djobo Tegaskan Akan Segera Proses Laporan Dugaan Korupsi Di Desa Pulau Buaya

Polikarpus menyebut, proses pelelangan justru dilakukan menggunakan akun pribadi dan tidak diketahui publik. Akibatnya, masyarakat tidak pernah mengetahui kapan tender dilakukan, siapa peserta lelang, hingga bagaimana proses penetapan pemenang proyek.

“Kalau proyek sebesar ini mestinya terbuka supaya semua kontraktor bisa ikut. Tapi masyarakat tidak tahu apa-apa, tiba-tiba sudah ada pemenang”, tandas Polikarpus, Sabtu 16 Mei 2026.

Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada Wartawan Warta Nusa Kenari, terdapat tiga perusahaan yang disebut memenangkan paket pekerjaan proyek hibah tersebut diantaranya, CV Tirta Jaya Mandiri tercatat memperoleh paket pengadaan pipa dengan nilai pagu Rp. 2.631.504.800. CV Anisa mendapatkan pekerjaan pengadaan pipa jaringan transmisi sebesar Rp. 900.999.000. Sementara CV Cahaya Kasih memenangkan paket pengadaan pipa jaringan distribusi dengan nilai Rp. 591.146.000.

Baca Juga:  Penyambutan Di Kolijahi Hingga Prosesi Dan Long March 100 Tahun Injil Masuk Warsalelang, Ketua MS GMIT Pendeta Samuel: Ini Indah Tiada Duanya

Namun kejanggalan lain kembali muncul. Menurut Polikarpus, para rekanan yang memenangkan proyek tersebut justru tidak pernah terlihat bekerja di lapangan.

Ia mengungkapkan, seluruh pekerjaan disebut lebih banyak dikerjakan oleh pegawai internal PDAM sendiri.

“Yang kerja pegawai PDAM, yang mengawasi juga PDAM, bahkan yang memeriksa juga PDAM. Jadi publik bertanya, siapa sebenarnya yang mengawasi proyek ini?”, ujarnya.

Tim 9 kata Polikarpus, juga menemukan adanya pekerjaan yang hingga kini belum selesai meskipun anggaran proyek telah dicairkan.

Salah satu yang dipersoalkan ialah dugaan pengalihan paket pekerjaan ke Desa Habi, Kabupaten Sikka. Padahal lanjut Polikarpus, di desa tersebut sudah tersedia pagu anggaran tersendiri sebesar 200 juta rupiah yang juga disebut telah dicairkan.

“Nah, kalau pekerjaan diambil dari pagu pertama lalu anggaran di Desa Habi (Kabupaten Sikka) itu dipakai untuk apa?”, kata Polikarpus.

Selain itu Ia menambahkan, sejumlah material proyek seperti pipa dan meter air disebut masih tersimpan di gudang dan belum dimanfaatkan hingga sekarang.

Baca Juga:  Gerindra Dorong Realisasi Di Rakor DPD NTT, 80 Sekolah Di Alor Masuk Radar Anggaran

Banyaknya persoalan yang muncul akhirnya mendorong DPRD Kabupaten Sikka membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ketua Pansus, Afridus Aeng atau Dus Aeng, membenarkan adanya temuan dugaan kerugian negara dalam proyek hibah tersebut.

“Dalam pansus memang ditemukan adanya kerugian negara kurang lebih 2 miliar rupiah”, ujarnya saat ditemui di kediamannya.

Menurut Dus Aeng, hasil temuan pansus telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Sikka untuk diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Sikka.

Meski demikian, hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan.

Lebih anehnya lagi, dari tiga CV pemenang tender pekerjaan SR di lokasi pekerjaan tidak ada papan proyek sedangkan dalam RAB ada anggaran Rp. 13.351.000.

Penulis: Maria E. Florida
Editor: Markus Kari