Oleh: Dede Bareth
WNK – Sebagai tukang ojek yang setiap hari ‘lala le (lalu lalang)’ di seputaran Pasar Tingkat dan sering mengantar penumpang ke Pasar Alok, saya melihat langsung bagaimana morat-maritnya penataan pasar tradisional di Sikka ini, yang katanya pasar tradisional terbesar di NTT.
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak pedagang yang dengan sengaja menelantarkan meja dan lapak resmi yang telah dibangun pemerintah di dalam gedung pasar. Mereka justru memilih menggelar dagangannya di pinggir jalan dalam area pasar dengan alasan “jemput bola” agar lebih dekat dengan pembeli.
Egoisme kelompok ini tidak hanya memicu kemacetan parah yang sering menyulitkan kami para tukang ojek ini saat lewat, tetapi juga menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat.
Kasihan! pedagang lain yang taat aturan dan tetap bertahan di dalam los pasar, dagangan mereka sepi karena pembeli dicegat di jalan.
Jika semua pedagang memilih berjualan di bahu jalan, untuk apa anggaran miliaran rupiah digelontorkan untuk membangun fasilitas pasar? Siapa mau salahkan siapa sudah kalau begini faktanya.
Di sisi lain, langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati paket JOSS (Juventus Yoris Prima Kago dan Simon Subandi Supriadi) untuk menertibkan lapak-lapak liar di Pasar Alok belakangan ini memicu gelombang polemik.
Secara objektif, sebagai warga negara yang baik saya mendukung upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) ini.
Benar juga, pasar yang tertata adalah cerminan martabat daerah. Tapi, estetika kota tidak akan pernah terwujud jika ketegasan pemerintah terus-menerus berbenturan dengan rendahnya kesadaran kolektif para pedagang sendiri.
Operasi Terburu-buru Tanpa Peta Zonasi
Selain mendukung upaya penertiban pasar, Pemerintah Daerah Sikka juga wajib dikritik secara tajam.
Dan pemerintah juga harus mendengarkan kritikan warganya. Sekali lagi, pemerintah juga harus mendengarkan kritik warganya.
Dari kacamata kami yang hampir setiap hari keluar masuk pasar dan melihat kondisi ril, metode penertiban yang dilakukan oleh tim teknis terkesan terburu-buru, reaktif, dan miskin perencanaan matang. Bae ropo rowit!!!
Pemerintah hanya berfokus pada tindakan eksekusi: “Mengusir dan Membersihkan” badan jalan. Tapi lupa melakukan pemetaan (mapping) dan penataan fundamental terkait mana area untuk aktivitas grosir dan mana untuk eceran.
Akibat dari penertiban yang tanpa perencanaan dan pemetaan ini, maka yang terjadi adalah percampuran fatal di dalam pasar.
Pedagang besar berkendaraan truk membongkar muatan di tempat yang sama dengan mama-mama penjual sayur eceran bertakar lima ribu rupiah.
Efek domino dari kebijakan tanpa peta ini akhirnya memicu gesekan sosial yang sangat tajam di akar rumput.
Ratapan Politik Jonas: “Dulu Kasih Jadi, Sekarang Kasih Hancur”
Puncak dari kegagalan komunikasi publik pemerintah daerah ini pecah lewat jeritan hati seorang pedagang bernama Jonas.
Di tengah riuh rendah penggusuran, curhatan Jonas bergema di ruang Kula Babong sebagai tamparan keras bagi rezim penguasa di Kabupaten Sikka saat ini.
Dengan suara bergetar menahan kecewa dan amarah, Jonas menegaskan sebuah kalimat yang sarat akan luka politik yang baru saja lewat dan kekecewaan mendalam terhadap pemerintahan paket JOSS (Juventus Yoris Prima Kago dan Simon Subandi Supriadi).
“Dulu kita kasih jadi, sekarang kita kasih hancur,” kata Jonas di ruang Kula Babong dihadapan mereka yang katanya wakil rakyat dan ata moan toe gai.
Saya merinding mendengar kalimat pendek ini. Kalimat ini bukan sekadar ancaman kosong. Ini adalah sebuah pengingat bahwa kekuasaan hari ini dirajut dari keringat dan suara para pedagang kecil di Pasar Alok, tapi hari malah balik ‘mengusir (menertibkan)’ mereka.
Ada aroma pengkhianatan ketika tangan yang dulu menjabat erat meminta dukungan saat Pilkada, kini kembali datang membawa instruksi pembongkaran tanpa solusi yang memanusiakan manusia.
Jalan Keluar: Empat Pilar Regulasi Pasar Alok
Agar penertiban ini tidak menjadi blunder politik bergulir yang mematikan urat nadi ekonomi masyarakat, Pemerintah Daerah Sikka bersama DPRD Kabupaten Sikka harus segera menghentikan metode penertiban yang kaku dan beralih ke format Restrukturisasi Pasar.
Berikut adalah empat poin usulan konkret yang wajib segera diterapkan:
1. Zonasi Fisik yang Ketat (Pemisahan Total). Pemerintah daerah harus membuat batasan fisik yang tegas antara area lapak grosir (skala besar/bongkar muat) dan area lapak eceran. Karena, akar masalah di Pasar Alok bukan sekadar lapak liar, melainkan adanya pembiaran pedagang grosir yang melayani pembeli eceran langsung di area yang sama, sehingga mematikan pendapatan pedagang kecil.
2. Penerapan Batasan Minimum Pembelian. Harus ada regulasi ketat yang melarang pedagang grosir menjual komoditas dalam satuan kecil kepada konsumen rumah tangga. Pembelian di area grosir wajib dibatasi dengan volume minimal (misalnya minimal 1 karung, 1 peti, atau 5 kg), sehingga konsumen akhir secara otomatis hanya akan berbelanja di lapak pedagang eceran.
3. Kemitraan Terstruktur Pasokan Lokal. Pemerintah daerah harus mampu membuat regulasi lokal yang mewajibkan pedagang grosir memprioritaskan suplai komoditas ke pedagang eceran internal Pasar Alok dengan harga khusus (subsidi volume), sebelum komoditas tersebut dilempar atau dijual ke pembeli dari luar wilayah Kabupaten Sikka.
4. Sistem Distribusi Berjenjang Tunggal (Alur Komoditas Tegas). Petani sayur hanya diperbolehkan melakukan transaksi skala besar kepada pedagang grosir sebagai pengumpul utama di pasar, dan dilarang masuk ke area eceran. Sebaliknya, pedagang eceran diwajibkan mengambil barang melalui pedagang grosir di Pasar Alok dan dilarang memotong jalur langsung ke petani hulu. Langkah ini mengunci fungsi grosir sebagai stabilisator stok dan menjamin pedagang eceran mendapat kepastian barang tanpa kalah bersaing modal dengan raksasa grosir.
Ingat!!! Pasar Alok itu jantung ekonomi Sikka.
Menertibkannya tidak memerlukan otot ketegasan hukum, tetapi menatanya membutuhkan otak regulasi yang adil dan hati yang mau mendengar keluhan rakyat kecil seperti Jonas.
Jangan sampai ambisi mengejar ketertiban kota justru menghancurkan pilar-pilar ekonomi rakyat yang telah berjuang membesarkan pemerintahan periode ini.
Penulis merupakan Seseorang Yang Menyediakan Jasa Sebagai Tukang Ojek di Pasar Tingkat, Kota Maumere, Kabupaten Sikka
Editor: Red












