WNK – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GRIB) Jaya Sikka, sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan hak-hak rakyat kecil dan keadilan sosial, menyatakan sikap keras dan keprihatinan mendalam atas lambatnya proses penegakan hukum serta ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga korban dalam kasus pembunuhan anak bernama Noni di Kepolisian Resor Sikka, Polda NTT.
Hal ini ditegaskan Ketua DPC GRIB Jaya Sikka Edoardus Berty, melalui Warta Nusa Kenari, Kamis 21 Mei 2026.
Kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran HAM berat terhadap seorang anak yang tidak berdaya.
Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya upaya pengaburan bukti, intimidasi terhadap saksi, dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum secara adil.
Oleh karena itu, GRIB Jaya Sikka mendesak aparat penegak hukum Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, dan Pengadilan Negeri Maumere untuk segera memenuhi tuntutan keadilan bagi keluarga korban.
Desakan Terhadap Kejaksaan Negeri Sikka
Adapun poin tuntutan GRIB Jaya Sikka terhadap Kejaksaan Negeri Sikka diantaranya:
1. Rekonstruksi TKP wajib hadirkan tersangka. Mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa utama serta saksi kunci (Ropin) ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengungkap lokasi barang bukti yang sengaja disembunyikan.
2. Pemindahan narapidana anak. Mendesak agar terdakwa anak (Ropin) segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Khusus Anak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, demi keselamatan dan rehabilitasinya.
3. Tuntutan hukuman mati bagi otak kriminal. Menuntut dijatuhkannya hukuman mati bagi Saper dan Pisen karena terbukti turut serta merencanakan dan melaksanakan pembunuhan dengan kekejian luar biasa.
4. Penambahan pasal pengancaman. Mendesak penambahan dakwaan pasal pengancaman terhadap Saper yang telah melakukan teror dan intimidasi terhadap para saksi kunci.
5. Penjeratan pasal perdukunan/ilmu hitam. Mendesak penyidikan dan penuntutan terhadap Saper dan Pisen dengan pasal terkait praktik perdukunan/ilmu hitam jika terbukti menjadi motif atau alat bantu dalam aksi kriminal tersebut.
Desakan Terhadap Pengadilan Negeri Maumere
Adapun 3 tuntutan yang dilayangkan GRIB Jaya Sikka terhadap Pengadilan Negeri Maumere, diantaranya:
1. Penggalian Fakta Mendalam. Meminta Majelis Hakim untuk menggali fakta persidangan secara terbuka dan transparan mengenai peran sentral Saper dan Pisen dalam kasus ini.
2. Sanksi Atas Keterangan Palsu. Mendesak penetapan Saper dan Pisen sebagai tersangka baru atau penambahan dakwaan atas tuduhan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan.
3. Keadilan Substantif. Menolak keras ketimpangan hukum di mana pelaku utama anak hanya divonis maksimal 10 tahun, sementara otak kejahatan dewasa (Saper & Pisen) lolos dari hukuman setimpal. Kami menuntut hukuman mati bagi mereka sebagai bentuk keadilan bagi nyawa Noni yang melayang.
Desakan Terhadap Rutan Kelas IIB Maumere, Kabupaten Sikka
GRIB Jaya Sikka mendesak kepada Kepala Rutan Kelas IIB Maumere untuk mengizinkan dan memfasilitasi pengeluaran Saper, Pisen, dan Ropin ke TKP di bawah pengawasan ketat aparat untuk menunjukan lokasi barang bukti krusial seperti baju, celana, handphone, dan jari korban yang hilang.
Desakan Keras Terhadap Polres Sikka
GRIB Jaya Sikka juga mendesak keras kepada aparat Kepolisian Resor (Polres) Sikka. Adapun poin tuntutan diantaranya:
1. Penemuan Barang Bukti Fisik. Mendesak Polresta/Polres Sikka untuk segera menemukan seluruh barang bukti yang hilang dengan cara membawa ketiga tersangka kembali ke TKP.
2. Penangkapan Pelaku Lain. Menuntut penangkapan dan penahanan terhadap semua pihak lain yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam eksekusi pembunuhan.
3. Penahanan keluarga tersangka yang hadir di TKP. Secara khusus, kami menuntut penangkapan dan penahanan terhadap:
* Mayesti (Ibu Tiri)
* Putrina Bunga (Nenek)
* Beatriks (Tante).
Ketiga individu ini tercatat berada di lokasi kejadian (TKP) dari malam Sabtu hingga pagi hari. Kehadiran mereka di TKP dalam durasi waktu tersebut mencurigakan dan memerlukan pemeriksaan intensif atas keterlibatan mereka, baik sebagai saksi, pembiar, maupun peserta aktif.
4. Transparansi Penyidikan. Mendesak Kapolresta Sikka untuk membuka hasil penyelidikan terkait peran ketiga wanita tersebut secara transparan.
Penulis: Maria E. Florida
Editor: Markus Kari












