WNK – Aksi spontanitas keluarga korban bersama sejumlah masyarakat di pertigaan selamat jalan Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur meminta keadilan untuk Nenek Marta Ahalafani korban penganiayaan, pelecehan dan pencemaran nama baik mendapat respon dari kepolisian.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH, mengatakan, kasus tersebut sudah diberikan SP2HP dan dikirim ke pihak korban maupun pelapor sebanyak 2 kali.
Selain itu lanjut Kapolres Azhari, penyampaian P-18 terkait kasus ini ke pendamping sebanyak 1 kali.
Pihaknya sudah sering berkomunikasi menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang terjadi pada Maret lalu tersebut kepada pendamping korban maupun pelapor.
“Tadi itu ada yang memberi isu bahwa penanganan terhadap kasus berjalan lambat. Padahal itu sebenarnya tidak lambat. Dimana, (penanganan kasus) itu sudah melalui mekanisme yang standart. Hanya saja ini masyarakat tidak sabar dan maunya itu agar cepat-cepat disidangkan”, kata Kapolres Azhari saat dikonfirmasi Wartawan Warta Nusa Kenari via WhatsApp, usai melakukan konfirmasi kepada Kapolsek ATU Iptu, I. Wayan A. Suyadnya dan Kanit Reskrim ATU, Jumat 5 Juni 2026 sore.
Orang nomor 1 di Kepolisian Resor (Polres) Alor tersebut menambahkan, berkas kasus tersebut masih dalam proses perbaikan atas petunjuk jaksa.
“Jadi (berkas kasus nenek Marta) itu ya harus diperbaiki dulu”, katanya.
Menanggapi aksi spontanitas keluarga korban dan sejumlah masyarakat yang menutup penuh ruas jalan tersebut, Kapolres Azhari meminta warga agar jangan terpancing dan mudah terprovokasi atas berbagai isu yang beredar terkait kasus yang sedang berproses ini.
“Saya juga heran, ini masyarakat kenapa menjadi sensitif seperti ini. Terlalu mudah terprovokasi atas isu hal-hal yang mereka kurang faham”, pungkas Kapolres Azhari.
Penulis/Editor: Red












