WNK – Proyek peningkatan ruas jalan Negara Baranusa-Kabir Di Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran (TA) 2026 terus menuai sorotan tajam.
Pasalnya, pengerjaan jalan ini sangat merugikan sejumlah warga setempat karena pihak kontraktor diduga menyerobot lahan mereka.
Melianus Lalang, warga RT. 01/RW. 01 Kelurahan Kabir, Kecamatan Pantar, menduga adanya pengalihan status jalan negara ke arah lokasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ia mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil analisis dokumen perencanaan awal yang disinkronkan dengan data pemetaan satelit (Google Maps), terdapat ketidaksesuaian lokasi fisik pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana PT Tiga Dara.
“Dalam perencanaan awal yang sudah ditetapkan, garis lurus berwarna merah sesuai gambar Google Maps, trase jalan seharusnya berada di area pesisir pantai. Namun, pekerjaan di lapangan justru dialihkan masuk ke area perkampungan dengan pola jalur berbentuk leter U”, ujar Melianus kepada Wartawan Warta Nusa Kenari, Senin 29 Juni 2026.
Menurut Melianus, perubahan rute yang drastis ini bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan indikasi kuat adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia menyoroti pengalihan jalur yang keluar dari koridor perencanaan awal diduga dilakukan tanpa revisi kontrak yang sah sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlandaskan peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023.
“Untuk jalan nasional lebar perkerasan (jalur lalu lintas) 7 Meter, bahu kiri kanan 2 meter, namun dalam pelaksanaan di Kelurahan Kabir diduga telah ada perubahan jalur ke arah perkampungan tidak sesuai perencanaan awal dan telah berbentuk leter U, dan Volume lebar aspal pun 4 meter”, kata Melianus.
Ia mendesak pihak berwenang, baik Dinas Pekerjaan Umum maupun aparat penegak hukum, untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan audit teknis terhadap proyek ruas jalan tersebut.
“Kami tidak ingin proyek (jalan Baranusa – Kabir) yang dibiayai uang negara ini justru menjadi temuan di kemudian hari karena pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi atau perencanaan awal. Jika ada pengalihan status atau lokasi, harus ada dasar hukum dan teknis yang bisa dipertanggungjawabkan”, tegasnya.
Sementara itu, Pengawas PT Tiga Dara Dominggus Ege yang ditemui Wartawan Warta Nusa Kenari membeberkan pengerjaan ruas jalan Baranusa – Kabir sudah sesuai RAB yang ada.
“(Pengerjaan) jalan baranusa – kabir sesuai RAB lebar 4, 5 Meter, bahu jalan kiri kanan 2 meter”, katanya dengan singkat.
Camat Pantar Arianus Waang, SH, terkait dugaan pengalihan status jalan negara yang di maksudkan oleh warganya itu pun angkat bicara.
Arianus mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pengalihan status jalan tersebut.
“Pekerjaan jalan yang dikerjakan ini yang saya tau. Kalau pengalihan status saya tidak tau”, pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai perbedaan jalur proyek jalan negara tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas dari instansi terkait untuk memastikan proyek senilai miliaran rupiah ini berjalan sesuai koridor hukum dan teknis yang berlaku.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Red












