HukrimBeritaDaerahNTTPeristiwa

Pendamping Hukum Dan Keluarga Korban Desak Polres Sikka Segera Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

7
×

Pendamping Hukum Dan Keluarga Korban Desak Polres Sikka Segera Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

WNK – Pendamping hukum korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MS (22), warga Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sikka agar segera memburu dan menangkap terduga pelaku yang dilaporkan melarikan diri ke Pulau Kalimantan.

Advokat Rikardus Trofinus Tola, SH, dari Kantor Hukum Rikardus Tola, SH & Rekan, selaku kuasa hukum korban dan keluarganya, menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan terlalu lambat.

Menurutnya, perkara yang telah bergulir sejak tahun 2025 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum karena terduga pelaku belum berhasil diamankan.

“Kami mendesak Polres Sikka untuk segera mengambil langkah nyata. Jangan sampai perkara ini terus berlarut-larut tanpa kepastian. Penyidik harus segera berkoordinasi dengan kepolisian di Kalimantan untuk melacak, menangkap, dan membawa kembali terduga pelaku ke Kabupaten Sikka guna menjalani proses hukum”, tegas Rikardus.

Ia menegaskan, keberadaan terduga pelaku di luar daerah bukan menjadi alasan terhambatnya penegakan hukum.

Sebab kata Rikardus, koordinasi antar wilayah kepolisian merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang dapat dilakukan untuk mempercepat proses penangkapan.

Baca Juga:  Benang Kusut Pasar Alok: Antara Ketegasan Pemerintah Daerah Sikka, Egoisme Pedagang Dan Ratapan Jonas

Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada pendamping hukum dan sebelumnya telah dilaporkan kepada penyidik Polres Sikka, dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika korban masih tinggal serumah dengan terduga pelaku yang merupakan paman kandungnya di Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng tersebut.

Korban mengaku, terduga pelaku memanfaatkan situasi saat istri dan anak-anaknya tidak berada di rumah.

Korban juga mengaku sempat menolak ajakan terduga pelaku untuk melakukan hubungan badan dan berulang kali mengingatkan bahwa hubungan mereka adalah paman dan keponakan kandung.

Namun, menurut pengakuan korban, terduga pelaku tetap memaksa dan diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau apabila melakukan perlawanan.

Lebih lanjut, korban mengaku selama beberapa waktu terus berada dibawah tekanan dan ancaman.

Menurut keterangannya, terduga pelaku diduga mengancam akan membunuh korban dan kedua orang tuanya serta anggota keluarga lainnya apabila peristiwa tersebut diceritakan kepada siapa pun atau dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Klarifikasi Dan Permohonan Maaf Ibu Farida Tuangkoli, Hubungan Dengan BRI Berjalan Baik

Akibat dugaan perbuatan tersebut, korban kemudian hamil dan melahirkan seorang anak.

Rikardus mengatakan, kondisi itu menyebabkan korban mengalami trauma psikologis yang hingga kini belum pulih.

Menurutnya, selama terduga pelaku masih bebas, rasa takut korban terus menghantui kehidupan sehari-harinya.

“Korban sudah terlalu lama menunggu keadilan. Secara psikologis korban sangat terpukul. Selama terduga pelaku belum ditangkap, korban tidak pernah benar-benar merasa aman. Karena itu kami meminta penyidik segera mengambil langkah konkret untuk menangkap yang bersangkutan”, ujarnya.

Rikardus kembali meminta Polres Sikka segera mengirimkan surat permintaan bantuan penangkapan kepada kepolisian di wilayah Kalimantan apabila lokasi keberadaan terduga pelaku telah diketahui.

“Perkara ini tidak boleh berlarut-larut. Penangkapan terduga pelaku merupakan bagian penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sikka”, tegasnya.

Sementara itu, Ibu korban Inessensia Ledo mengatakan, keluarganya hingga kini masih hidup dalam kecemasan.

Baca Juga:  Jeritan Pedagang Kecil Di Pasar Alok! Pengelola Bungkam Terhadap Pembongkaran Lapak, Kadis Valerianus: Ditertibkan Dan Ditempatkan

Ia mengaku, ancaman yang pernah disampaikan terduga pelaku membuat seluruh anggota keluarga selalu waspada dan tidak pernah merasa tenang.

“Kami benar-benar hidup dalam ketakutan. Anak kami sampai sekarang masih trauma. Kami sebagai orang tua juga tidak pernah tenang karena dulu kami diancam akan dibunuh apabila kasus ini dilaporkan. Sampai sekarang rasa takut itu masih ada. Kami hanya berharap polisi segera menangkap dia agar anak kami memperoleh keadilan dan keluarga kami bisa hidup dengan aman”, ujar Inessensia.

Menurut Inessensia, keluarga juga mempertanyakan mengapa hingga kini terduga pelaku belum berhasil diamankan, padahal perkara tersebut telah dilaporkan sejak tahun 2024 dan proses penyidikannya telah berlangsung cukup lama.

“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Jangan biarkan korban terus menunggu sementara terduga pelaku masih bebas. Kami percaya polisi bisa menemukannya apabila segera berkoordinasi dengan kepolisian di Kalimantan”, katanya.

Penulis: Maria E. Florida
Editor: Red