BeritaDaerah

Warga Mainang Kecewa Proyek Jalan DAU Hanya “Tambal Sulam”, Kontraktor Beri Penjelasan

0
×

Warga Mainang Kecewa Proyek Jalan DAU Hanya “Tambal Sulam”, Kontraktor Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

WNK – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh salah seorang warga Kampung Mainang, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Warga yang meminta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan ini, meluapkan protesnya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Alor terkait proyek pengerjaan ruas jalan Membung-Mainang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.

Menurut warga tersebut, proyek perbaikan jalan yang dikerjakan oleh pihak Kontraktor CV. Harapan ini jauh dari harapan masyarakat setempat.

Ia menilai pekerjaan jalan tersebut hanya bersifat “tambal sulam” dan tidak menyelesaikan masalah kerusakan secara menyeluruh.

Baca Juga:  Praktik Jual-Beli Solar Subsidi Di Kabir Disorot, Ancaman Pidana Menanti Penampung Ilegal

“Kami sangat kecewa. Bupati (Iskandar Lakamau) berasal dari wilayah kami, dan juga ada anggota DPRD dari kampung kami juga, tetapi kok jalan keadaannya cuma ditambal sulam seperti ini?”, keluh sumber tersebut kepada Wartawan Warta Nusa Kenari, Rabu 22 Juli 2026.

Ia juga menyoroti nilai anggaran proyek tersebut yang menurutnya tidak sebanding dengan kebutuhan di lapangan, serta berharap agar pemerintah dan pelaksana proyek melakukan pengaspalan secara utuh dari jalur Petleng hingga Mainang.

Baca Juga:  Ketua Divisi Hukum DPD GRIB Jaya NTT Angkat Bicara Pembangunan Jalan Negara Di Pantar

Menanggapi keluhan warga tersebut, Zakharias Hangge selaku Kontraktor Pelaksana proyek tersebut memberikan klarifikasi saat dihubungi oleh Wartawan Warta Nusa Kenari melalui sambungan telepon pada Rabu, 22 Juli 2026.

Zakharias menegaskan bahwa, pengerjaan ruas jalan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan anggaran yang tersedia.

Ia menjelaskan bahwa, metode pengerjaan yang diterapkan bukanlah pengaspalan menyeluruh, melainkan pembangunan cor beton pada titik-titik tertentu yang dinilai mengalami kerusakan paling parah.

“Pekerjaan ini kami kerjakan sesuai dengan anggaran yang ada, dimana penanganan dilakukan dengan pengecoran beton (cor beton) pada lokasi-lokasi di ruas jalan yang tingkat kerusakannya dianggap paling parah, dan memang tidak dikerjakan secara menyeluruh”, jelas Zakharias.

Baca Juga:  KKR Karya Bakti Esra Soru Bawa Pesan "Damai Di Bumi" Di Kalabahi: Serukan Rekonsiliasi Vertikal Dan Horisontal Pasca Konflik Sosial

Ia juga menambahkan bahwa, proyek tersebut memiliki masa waktu pelaksanaan atau durasi kontrak selama 120 hari kalender kerja.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Alor melalui Dinas terkait dapat turun tangan meninjau langsung kondisi pengerjaan jalan di lapangan guna mendengarkan aspirasi masyarakat Mainang secara langsung.

Penulis: Sius Djobo
Editor: Red