WNK – Langkah penyidik Polres Alor dalam melakukan pemeriksaan dan pemetaan lokasi tanah di Kelurahan Kabir, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, pada Sabtu 1 Agustus 2026, berujung kekecewaan warga setempat.
Pemeriksaan atas laporan dugaan penyerobotan tanah milik Melianus Lalang yang diduga dilakukan oleh PT Tiga Dara Sejahtera terkait proyek ruas jalan Kabir-Baranusa yang menggunakan APBN ini dinilai cacat prosedur dan tidak akurat karena dilakukan tanpa melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Alor.
Melianus Lalang merasa kesal lantaran penyidik turun ke lokasi tanpa mengikutsertakan instansi BPN yang paling berkompeten memahami pemetaan lokasi, batas-batas tanah serta volume sesuai dengan dokumen sertifikat miliknya.
“Seharusnya penyidik menggandeng BPN Alor agar akurasi luas tanah bisa dipastikan secara hukum dan teknis. Jika BPN tidak dilibatkan, bagaimana bisa memastikan objek tanah yang diduga diserobot oleh PT Tiga Dara Sejahtera?”, ujar Melianus dengan nada kecewa kepada Wartawan Warta Nusa Kenari.
Akibat absennya pihak BPN, proses pengukuran tersebut dikhawatirkan tidak akurat dan menyulitkan pembuktian objek tanah asli yang diserobot.
Penjelasan Kapolres Alor
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH, memberikan penjelasan bahwa untuk melakukan pengukuran kembali batas tanah, seharusnya pihak pemilik tanah sendiri yang menyurati pihak BPN.
Kapolres Azhari berdalih, pihak kepolisian sebelumnya pernah meminta BPN untuk melakukan pengukuran, namun pihak BPN menolak.
“Untuk permintaan kembali pengukuran seharusnya pemillik Tanah tersebut yang bersurat ke BPN. Kami sudah pernah melakukan permintaan ke BPN tapi permintaan kami ditolak BPN”, jelas Kapolres Azhari.
Alasan yang disampaikan oleh pihak kepolisian bahwa pemilik tanah harus menyurati BPN sendiri dinilai tidak sejalan dengan kewenangan penegak hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981, penyidik memiliki kewenangan atributif untuk meminta keterangan ahli, bantuan teknis, maupun pendampingan instansi terkait guna membuat terang suatu tindak pidana (scientific crime investigation).
Dalam perkara pidana murni seperti dugaan penyerobotan tanah, pemenuhan alat bukti berupa keterangan ahli pertanahan dan pengukuran objek perkara merupakan tanggung jawab institusional penyidik, bukan dibebankan kepada pelapor atau korban untuk bersurat secara mandiri ke instansi teknis.
Selain itu, sebagai sesama instansi pelayanan publik, BPN tidak dibenarkan menolak permintaan resmi dari aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas penyidikan formil.
Sikap lempar tanggung jawab ini dikhawatirkan mencederai rasa keadilan dan menghambat kepastian hukum bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan di Kabupaten Alor.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Red












