WNK — Aktivis Senior asal Kabupaten Alor Lomboan Djahamow mulai bersuara keras menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor Melkisedek Bely, S.Sos.,M.Si, yang telah melakukan klarifikasi melalui pernyataan di berbagai media pers terkait pemberitaan dugaan penerimaan uang ratusan juta rupiah oleh empat orang oknum pejabat pemerintah terhadap seorang Kontraktor asal Kupang Ongky Manafe.
Uang ratusan juta tersebut diduga diserahkan oleh Ongky kepada empat pejabat ini yakni Yoan Djahari (Kepala ULP Alor), Pejabat Bagian Hukum Pemkab Alor, Benny (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Yusup Laa (Pejabat Pengadaan) dengan iming-iming akan diberikan jatah proyek perubahan anggaran tahun 2026 di lingkup Pemerintah Kabupaten Alor.
Menanggapi langkah klarifikasi dari pihak Sekda Alor beberapa waktu lalu, Lomboan menyatakan bahwa, klarifikasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah
yang sudah merugikan masyarakat kecil.
Sebab lanjut Lomboan, Sekda Alor ini tidak menggunakan instrumen pemerintahan yang baik melalui Inspektorat Daerah (Irda). Karenanya, Sekda Alor usai mendapatkan respon dari keempat pejabat daerah ini langsung memberikan kesimpulan sepihak kepada publik.
”Klarifikasi di media itu hak mereka, tapi proses hukum tetap berjalan. Karena ini tindakan gratifikasi suap-menyuap. Jangan anggap ini masalah sepele. Pernyataan Sekda (Alor) itu ngaur dan tidak edukatif, karena dia baru dengar dari satu sisi lalu bilang itu (Kontraktor Ongky Manafe serahkan uang kepada 4 Pejabat Alor) tidak benar. Kalau seandainya itu Kontraktor (Ongky Manafe) bawa bukti semua datang bagamana?”, ujar Lomboan kepada Wartawan Warta Nusa Kenari, Selasa 25 Agustus 2026.
Ia mendesak agar penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan, segera turun tangan memanggil dan memeriksa empat oknum pejabat maupun kontraktor tersebut yang terlibat dalam pusaran dugaan gratifikasi bermodus “janji proyek” ini.
Menurut Lomboan, polemik ini sudah mencoreng nama baik birokrasi pemerintahan di Kabupaten Alor. Jika benar ada aliran dana ratusan juta rupiah yang masuk ke kantong keempat orang pejabat tersebut, maka secara tidak langsung sudah masuk dalam unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan.
Lebih lanjut, Lomboan meminta polisi segera mengambil langkah penyelidikan terhadap oknum kontraktor dan keempat oknum pejabat tersebut tanpa menunggu laporan resmi dari berbagai pihak
“Polisi segera ambil langkah penyelidikan tanpa menunggu adanya pengaduan maupun laporan dari masyarakat atau salah satu pihak, karena kasus ini masuk dalam delik umum”, pintanya.
Selain itu, Ia juga meminta Kapolda NTT Irjen. Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K.,M.Si, untuk memberikan atensi kepada Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH, untuk segera menindaklanjuti dugaan pemberian uang dari Kontraktor kepada 4 orang pejabat Alor ini.
“Saya minta kepada Pak Kapolda NTT untuk segera mengambil langkah dan memberikan atensi kepada Polres Alor untuk memproses persoalan ini”, lanjut Lomboan.
Tidak berhenti di situ, lomboan pun meyoroti salah satu akun Facebook bibirnet, yang menceritakan kinerja buruk onkum Kontraktor Ongky Manafe yang sejak 2015 mengerjakan sejumlah pekerjaan di beberapa tempat (Kabupaten) yang mengalami permasalahan, namun tidak menjadi barometer oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Alor melalui ULP sebagai langkah antisipasi dalam melakukan kerja sama di bidang jasa konstruksi.
“Kalau memang kamu liat ini Kontraktor (Ongky Manafe) sudah kerja tidak jelas dari tahun 2015, na kenapa kamu kasih dia kerja di Alor, ini ada apa sebenarnya”, kecam Lomboan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor Melkisedek Bely, S.Sos.,M.Si, di berbagai media pers menyatakan bahwa, keempat pejabat Alor yang dikaitkan dengan polemik gratifikasi suap-menyuap ini membantah pernyataan yang disampaikan Kontraktor Manafe terkait pemberian uang untuk “janji proyek” ini.
“Tapi bagi saya, saya sudah tekankan mereka (keempat pejabat tersebut) klarifikasi. Jadi karena proses i“Tapi bagi saya, saya sudah tekankan mereka klarifikasi. Jadi karena proses ini katanya, sudah masuk di kepolisian, jadi saya bilang tidak apa-apa, teman-teman (keempat pejabat) tetap ikuti secara baik. Tapi saya berharap untuk jangan sampai kemudian ini menjadi citra buruk bagi pemerintah daerah. Ini si OM (Ongki Manafe) ini kan, dia yang dapat proyek rumah sakit bergerak Mola (tahun 2025).Kerja setelah ambil 30% semua jalan, progresnya kan tidak sampai, tidak sampai 25%. Akhirnya sesuai dengan ketentuan maka dia di-PHK,” ungkap Melki, dikutip dari Alor pos.com.
Sebagai informasi, pulbaket yang dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Alor, solah-olah hanya dilakukan sepihak kepada keempat oknum pejabat alor tersebut. Namun untuk mendapatkan bukti akurat, penyidik juga segera lakukan pemanggilan terhadap Kontraktor asal Kupang Onky Manafe agar bisa memastikan apakah ada bukti transferan bank atau CCTV yang bisa dijadikan alat bukti ke arah pembuktian nanti dalam penyelidikan perkara ini.
Penulis: Sius Djobo
Editor: Red












