BeritaDaerahPeristiwa

Heboh Kayu 5 Kubik Di Hutan Lindung Egon Gahar! KPH Sikka Bantah Hilang: Uangnya Untuk Operasional

×

Heboh Kayu 5 Kubik Di Hutan Lindung Egon Gahar! KPH Sikka Bantah Hilang: Uangnya Untuk Operasional

Sebarkan artikel ini

WNK – Kepala UPT KPH Sikka Benediktus Herry Siswadi membantah pemberitaan mengenai batang kayu tumbang di kawasan Hutan Lindung Egon Gahar yang sebelumnya disebut hilang dari lokasi kawasan tersebut.

Herry menjelaskan, keberadaan kayu tersebut berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan yang terjadi pada akhir Agustus lalu serta proses pembersihan batang pohon yang tumbang dan mengganggu arus lalu lintas.

Menurut Herry, kebakaran pertama kali dilaporkan masyarakat Desa Egon Gahar, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur terjadi pada malam hari, tanggal 31 Agustus di kawasan Iligelen. Karena informasi diterima pada malam hari, petugas tidak langsung menuju lokasi.

“Senin pagi baru kami ke lokasi untuk melakukan pemadaman”, kata Herry dalam klarifikasinya.

Proses pemadaman, kata Dia, menghadapi sejumlah kendala. Petugas tidak memiliki peralatan yang memadai, sementara kondisi angin cukup kencang sehingga api turut membakar sejumlah pohon di sekitar kawasan.

Baca Juga:  7 Hari Pasca Gempa Flores, Warga Wuring Dan Wolomarang Mengaku Belum Terima Bantuan Pemerintah: “Kami Mulai Pinjam Beras”

Beberapa pohon kemudian mengalami kerusakan akibat terbakar. Salah satunya adalah pohon yang kemudian tumbang dan mengganggu aktivitas kendaraan di jalur tersebut.

Herry mengatakan, pihaknya kembali menerima laporan bahwa pohon tersebut telah tumbang dan menghambat arus lalu lintas. Di titik inilah persoalan kayu tersebut kemudian muncul.

Herry mengakui, UPT KPH Sikka menghadapi keterbatasan anggaran operasional. Sebagai unit pelaksana teknis di tingkat Provinsi NTT, pihaknya mengaku tidak memiliki anggaran operasional yang cukup untuk membiayai seluruh proses pemadaman maupun pembersihan lokasi.

“Kami tidak punya operasional sama sekali terkait dengan pelaksanaan kegiatan ini”, kata Herry.

Dalam kondisi tersebut, menurut Herry, petugas kemudian bersepakat dengan masyarakat yang berada di lokasi untuk membantu proses pembersihan.

Kayu yang tumbang kemudian disensor dan dipotong menjadi beberapa bagian agar dapat dipindahkan sehingga akses kendaraan kembali terbuka.

Proses pemotongan, kata Herry, dilakukan sejak Rabu, 2 September hingga Sabtu, 5 September. Selama proses tersebut, Ia menyebut, pengawasan dilakukan oleh polisi kehutanan karena lokasi berada di dalam kawasan hutan lindung.

Baca Juga:  Ny. Fista Kago Sambangi 3 Puskesmas Di Sikka, Beri Bantuan Dan Semangat Untuk Nakes Pasca Gempa Flores

“Kami minta Polhut sendiri yang mengawasi karena lokasinya kawasan hutan. Jangan sampai ada pemahaman orang bisa memanfaatkan kayu”, beber Herry.

Ia juga membantah anggapan bahwa kayu tersebut hilang begitu saja dari lokasi.

Menurut Herry, kayu tersebut memiliki volume 5 kubik dan kemudian dimanfaatkan melalui mekanisme yang disebut telah disepakati bersama pihak yang membantu pembersihan di lapangan.

“Kayu itu dijual ke masyarakat yang membantu kami dan sudah melalui kesepakatan kami di lokasi”, ujarnya.

Herry mengatakan, hasil dari pemanfaatan kayu tersebut digunakan untuk membantu membiayai kebutuhan operasional penanganan kebakaran dan pembersihan lokasi.

Namun, ketika ditanya mengenai nominal uang yang diperoleh dari penjualan sekitar kubik kayu tersebut, Herry tidak memberikan angka secara rinci. Ia menyebut proses tersebut merupakan kesepakatan antara pihak KPH, Polhut, dan masyarakat yang membantu di lokasi.

Baca Juga:  Trauma Anak Pasca Gempa Flores Jadi Perhatian! SDI Iligetang Apresiasi Langkah Bupati Sikka

Herry menegaskan, proses administrasi terkait pemanfaatan kayu tersebut tetap dilakukan.

“Proses administrasi dari KPH dan kementerian itu sudah kami lakukan”, kata Herry.

Menurutnya, secara regulasi kayu tumbang di kawasan hutan tidak serta-merta harus dibiarkan. Ia menyebut terdapat mekanisme pemanfaatan untuk kepentingan tertentu sesuai ketentuan.

Ia bahkan memberikan contoh pemanfaatan kayu tumbang oleh kelompok sadar wisata pada tahun sebelumnya untuk pembangunan fasilitas wisata alam.

“Secara regulasi sangat bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum”, ujar Herry.

Dengan penjelasan tersebut, Herry menegaskan informasi bahwa kayu tersebut “hilang” dari lokasi tidak tepat.

“Informasi yang beredar bahwa kayu hilang dari lokasi itu tidak benar, karena uang itu kami gunakan untuk operasional kami”, katanya.

Penulis: Maria E. Florida
Editor: Red