PendidikanBerita

Warga Pertanyakan Legalitas Kepala sekolah Paud, Di minta Dinas Pendidikan Turun Tangan

59
×

Warga Pertanyakan Legalitas Kepala sekolah Paud, Di minta Dinas Pendidikan Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

WNK- Dinas Pendidikan kab Kupang (DISDIK) di minta melakukan Teguran keras kepada Pihak Yayasan PAUD ANUGRAH SIUF, AMARASI TIMUR KAB. Kupang,.

Di duga Terkait Temuan Jabatan kepala Sekolah yg tidak memenuhi kualifikasi Standar Nasional Pendidikan,

Hal tersebut di sampaikan Oleh sala satu warga Amarsi Timur berinisial NS Saat mengknfirmasi wartawan melalui tlp, Senin 9 Februari 2026.

Baca Juga:  Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi 2025, Kasi Pidsus Kejari Alor: Masih Diperiksa Belum Ke Tahap Lanjutan

Berdasarkan hasil verifikasi Lapangan dan validasi Dapodik, di temukan bahwa kepala Sekolah yg menjabat saat ini An. Dolly Yulianti S Beis. S. Th. Belum memiliki latar belakang( S1 )Paud Atau psikologi serta belum mengantongi sertifikat pendidikan dan sertifikat Guru Penggerak/ diklat kepala sekolah. Papar nara sumber

Baca Juga:  Gerindra Dorong Realisasi Di Rakor DPD NTT, 80 Sekolah Di Alor Masuk Radar Anggaran

Lanjut NS, ” Ia meminta kepada Dinas Pendidikan kab kupang Agar bisa memberikan Teguran keras kepada pihak pengurus Yayasan agar Reorganisasi Atau menunjuk pelaksana Tugas(PLT) yg memenuhi Syarat, jika tidak Ijin operasional Sekolah Terancam di bekukan. Tegasnya dalam wawancara via tlp Senin 9 Februari 2026.

Baca Juga:  Ny. Lidya Siawan Winaryo Resmi Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi, Tingkatkan Budaya Baca Alor

Hal tersebut mengantisipasi mutu pendidikan bagi anak anak yg di asuh keras yayasan Tersebut agar tdk mendapatkan pelayanan pendidikan yg minim, Tandas nya

PENULIS: SIUS DJOBO

EDITOR: RED