PendidikanBerita

Warga Pertanyakan Legalitas Kepala sekolah Paud, Di minta Dinas Pendidikan Turun Tangan

×

Warga Pertanyakan Legalitas Kepala sekolah Paud, Di minta Dinas Pendidikan Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

WNK- Dinas Pendidikan kab Kupang (DISDIK) di minta melakukan Teguran keras kepada Pihak Yayasan PAUD ANUGRAH SIUF, AMARASI TIMUR KAB. Kupang,.

Di duga Terkait Temuan Jabatan kepala Sekolah yg tidak memenuhi kualifikasi Standar Nasional Pendidikan,

Hal tersebut di sampaikan Oleh sala satu warga Amarsi Timur berinisial NS Saat mengknfirmasi wartawan melalui tlp, Senin 9 Februari 2026.

Baca Juga:  BNPB Dan Pemda Sikka Serahkan Bantuan Kemanusiaan Gempa Bumi Di Palue

Berdasarkan hasil verifikasi Lapangan dan validasi Dapodik, di temukan bahwa kepala Sekolah yg menjabat saat ini An. Dolly Yulianti S Beis. S. Th. Belum memiliki latar belakang( S1 )Paud Atau psikologi serta belum mengantongi sertifikat pendidikan dan sertifikat Guru Penggerak/ diklat kepala sekolah. Papar nara sumber

Baca Juga:  6 Hari Padam Total Akibat Gempa Flores, Listrik Di Palue Kembali Menyala

Lanjut NS, ” Ia meminta kepada Dinas Pendidikan kab kupang Agar bisa memberikan Teguran keras kepada pihak pengurus Yayasan agar Reorganisasi Atau menunjuk pelaksana Tugas(PLT) yg memenuhi Syarat, jika tidak Ijin operasional Sekolah Terancam di bekukan. Tegasnya dalam wawancara via tlp Senin 9 Februari 2026.

Baca Juga:  7 Hari Pasca Gempa Flores, Warga Wuring Dan Wolomarang Mengaku Belum Terima Bantuan Pemerintah: “Kami Mulai Pinjam Beras”

Hal tersebut mengantisipasi mutu pendidikan bagi anak anak yg di asuh keras yayasan Tersebut agar tdk mendapatkan pelayanan pendidikan yg minim, Tandas nya

PENULIS: SIUS DJOBO

EDITOR: RED